Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyahkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan (PDK). Keputusan ini disambut dengan harapan besar akan meningkatkan mutu dan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas PDK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi Jantan, M. Pd, menyampaikan pandangannya terkait hal ini kepada media setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (22/04/2024). Setelah disahkan, Perda ini akan didaftarkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan sosialisasi mengenai isi Perda kepada seluruh stakeholders dapat dilakukan secara efektif. Diharapkan Perda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya peningkatan pelayanan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Bengkulu, serta berdampak positif pada peningkatan literasi kearsipan dan kemajuan daerah.(adv)