Bengkulu, Sentralnews.com – Bapemperda (Komite Peraturan Daerah) Provinsi Bengkulu berkonsultasi dengan DPRD Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan (Dinas Kominfo Sumsel) untuk mengoptimalkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Bengkulu. Peraturan yang diusulkan bertujuan untuk mengadaptasi peraturan serupa yang sudah berlaku di provinsi tetangga, karena saat ini Bengkulu belum memiliki peraturan semacam itu.
Menurut Ketua Bapemperda, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah menguraikan kerangka kerja untuk Tempat Pembuangan Sampah Regional. Tempat ini direncanakan untuk menampung sampah dari Kota Bengkulu, Seluma, dan Bengkulu Tengah.
Selain mempersiapkan Tempat Pembuangan Sampah Regional, komite juga menyadari perlunya mengatasi masalah sampah secara proaktif di tingkat rumah tangga, dengan mendorong praktik pengelolaan sampah yang benar. Usin menekankan kolaborasi antara dua kabupaten dan satu kota untuk mengatasi tantangan terkait sampah serta mendorong pembentukan peraturan pengelolaan sampah di Provinsi Bengkulu.(Adv)