Bengkulu , Sentralnews.com – Rapat kerja PANSUS yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tampaknya menjadi momen penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota PANSUS, perancang undang-undang, dan unsur dari pemerintah daerah, diharapkan hasilnya dapat mewakili aspirasi masyarakat dan mengatasi tantangan yang dihadapi.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RPJPD) memang merupakan langkah awal yang strategis. Dengan menggambarkan kondisi aktual daerah, visi, dan misi, serta arah kebijakan pembangunan, RPJPD akan menjadi panduan bagi pembangunan jangka panjang. Sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan peraturan lainnya juga sangat relevan untuk memastikan keselarasan dan efektivitas kebijakan.(Adv)