Bengkulu, Sentralnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menerima 33 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029. Total anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah melaporkan LHKPN mencapai 33 dari total 45 anggota.
Menurut Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, 12 anggota DPRD lainnya diharapkan untuk menyampaikan laporan LHKPN paling lambat pada awal Agustus 2024. KPU mengingatkan bahwa laporan ini merupakan salah satu syarat pelantikan bagi anggota DPRD yang terpilih.
Jika anggota DPRD tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Provinsi Bengkulu, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam laporan tersebut. KPU berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelantikan.(Adv)