Lebong, Sentralnews.com – Terkait adanya laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh warga Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Soal adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi pengelolaan serta penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dengan adanya Laporan yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu oleh warga Desa tersebut itu, saat ini perkaranya sedang dilirik oleh APH.
Kemudian diketahui, jika tindak lanjut dari APH soal penangangan dugaan tersebut itu. Diketahui jika saat ini tengah dilakukan proses lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, pada Rabu (25/9/2024).
“Soal adanya laporan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2023 oleh warga Desa Ketenong II itu, saat ini sedang kita tindak lanjuti,” jelas Kasatreskrim
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kasat, ia mengatakan jika pada beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Sekdes setempat, untuk dilakukan klarifikasi terkait soal laporan dari warga itu.
“Sekdesnya sudah kita panggil untuk klarifikasi, tentu ini terkait dengan soal bukti SPJ kegiatan TA 2023 Desa Ketenong II,” imbuh Kasat.
Ditambahkan oleh Kasat, saat disinggung soal akan adanya pemanggilan terhadap Pjs, ia mengatakan jika segera akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Pjs, Red).
“Soal kegiatan yang dilaporkan oleh warga Desa Ketenong itu. Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan, Pjs Kadesnya akan kita panggil,” pungkas Kasat.
Terpisah, saat dilakukan konfirmasi terhadap pelapor (LI), ia berharap dan yakin jika pihak APH serius menindaklanjuti terkait laporan dari warga tersebut.
“Saya secara pribadi yakin, jika pihak APH, khususnya Tipidkor Polres Lebong, menanggapi dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terkait soal laporan dari kami itu,” pintanya. (FR)