Dinilai Berpihak ke Satu Paslon, Sejumlah PNS Dilaporkan ke Bawaslu

Devi Gunawan, ketua YNAL, saat diwawancarai terkait laporannya ke Bawaslu

Lebong, Sentralnews.com – Dugaan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong, kembali menuai sorotan hingga berujung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong.

Pasalnya, ditemukan dugaan adanya puluhan oknum ASN, yang terindikasi melanggar netralitas ASN, yang mana hal tersebut berdasarkan laporan YNAL, yang disampaikan ke Bawaslu pada, Kamis (3/10/2024) kemarin.

Namun diketahui, jika YNAL juga Sekaligus melaporkan alat peraga sosial (APS) dan alat peraga kampanye (APK), yang terpasang di Billboard milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Dimana hal tersebut dinilai YNAL telah melanggar peraturan .

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, S.P dalam keterangan kesejumlah awak media mengatakan, bahwa laporannya YNAL sudah masuk dan telah diterima oleh pihak Bawaslu serta sudah dilakukan teregister.

“Kita akan tindakan lanjuti, kita punya tugas dan kewajiban, jika laporan yang masuk harus kita diproses,” terang Habibi kepada wartawan, Kamis, (3/10/2024).

Saat ditanya oleh awak media terkait isi laporan YNAL, ia menjelaskan, ada dua laporan, pertama berkaitan dengan adanya dugaan soal netralitas puluhan ASN, yang diduga mendukung salah satu Paslon nomor urut satu. Dan selain itu juga, soal adanya pemasangan APK yang diduga tidak sesuai aturan.

Ketua YNAL, Devi Gunawan mengatakan laporan yang disampaikan terdapat dua poin, soal netralitas ASN dan pemasangan APK.

“Kita berharap penanganan laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu ini, bisa diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku,” sampainya.

Kemudian Devi juga mengatakan, terkait ASN yang terdapat dalam laporan yang disampaikan ke pihak Bawaslu itu. Ia mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar 34 ASN dan juga Kades Definitif.

“ada 34 ASN, dan ada juga Kades Definitif yang mana kita duga, dengan jelas dan terindikasi terang-terangan melakukan pelanggaran, soal Netralitas dalam Pilkada,” pungkas Devi. (**)