Lebong, Sentralnews.com – Plt Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd., Ingatkan Mahmud Siam selaku Staf Ahli Bupati, untuk tidak membuat kegaduhan dan bertindak ilegal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Bupati Lebong Fahrurrozi, M.Pd dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lebong, Kamis, (10/10/2024).
Dalam kesempatan itupun, Fahrurrozi juga mengatakan bahwa secara peraturan perundang-undangan, dirinya saat ini sah sebagai Plt Bupati Kabupaten Lebong. Untuk itu dia juga mengingatkan apapun yang menjadi urusan pemerintahan saat ini, dibawah kewenangannya.
“Terkait dengan tindakan yang diambil saudara Mahmud Siam Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, saya peringatkan untuk tidak membuat kegaduhan, Provokasi, dan Tindakan-tindakan ilegal di Pemerintahan,” Ujar Fahrurrozi.
Plt Bupati Lebong Fahrurrozi juga meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahmud Siam, terkait adanya indikasi pelanggaran disiplin, dan etika birokrasi.
“Kepada Inspektorat Kabupaten Lebong segera berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Jendral Kemendagri di Jakarta,” Tegas Fahrurrozi.
Kemudian terkait dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Perihal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong, kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024. Plt Bupati Lebong itu, juga mengingatkan bahwa secara De facto dan de jure Doni Swabuana sah sebagai Pj Sekda Lebong.
“Sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait surat kemendagri tersebut. Maka saya tegaskan bahwa saudara Doni Swabuana, ST., M.Si tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pj. Sekda Kabupaten Lebong,” pungkas Fahrurrozi. (FR)