Kantor Pengadilan Negeri Batam Di Banjiri Papan Bunga “Justice For Daniel”

Batam, Sentralnews.com – Menyambut sidang lanjutan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Daniel Marshall Purba, puluhan papan bunga banjiri jalan di depan kantor pengadilan Negeri Kota Batam yang bertema Justice For Daniel.

Dukungan papa bunga itu ditujukan kepada Daniel Marshall Purba, terdakwa yang dihadapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam atas dugaan KDRT fisik dan psikis.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara nomor 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm akan di gelar pada hari ini Rabu (15/10/2024) di Pengadilan Negeri kota Batam dengan agenda mendengar keterangan saksi korban.

TJ Purba selaku orang tua dari terdakwa menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para nitizen yang memberikan dukungan moral pada anaknya.

“Meskipun kami percaya dakwaan ini keliru dan tidak didukung oleh bukti yang kuat, Daniel tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar TJ dengan penuh kekesalan.

Jhon Asron Purba selaku kuasa hukum terdakwa juga mengkritik keputusan hakim yang mengizinkan kesaksian saksi korban dilakukan melalui platform zoom.

“Saksi korban sudah tujuh kali mangkir dari pemanggilan, namun kesaksianya dan adik korban dikabulkan oleh Ketua majelis hakim pengganti Yuane Rambe. Menurut Jhon Kesaksian Saksi korban  melalui video konferensi ini bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, bahkan seharusnya JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi korban baru saksi saksi lain.” katanya.

Dukungan dari masyarakat luas terlihat jelas melalui puluhan bunga yang terpasang memenuhi pinggiran jalan di depan kantor pengadilan negeri Batam. Hal tersebut memperlihatkan bahwa banyak pihak berharap untuk keadilan yang seimbang dalam kasus ini.

Seiring berjalannya sidang, banyak yang berharap agar proses hukum yang dijalani Daniel dapat mencerminkan prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada pagi ini, Kamis (16/10/2024) dan diharapkan masyarakat tetap ikut mengawasi dengan seksama perkembangan kasus ini demi terwujudnya keadilan.

Editor red.
Liputan don.