Gugatan Mustarani Soal Perkara SK Bupati, Berproses di PTUN Bengkulu

Lebong, Sentralnews.com  – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani, SH., M.Si, mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bengkulu, gugatan itu disampaikan mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin, melalui Kuasa Hukumnya, Bayu Septiawan, SH ke PTUN Bengkulu pada, 16 Oktober 2024. Dan saat ini tengah berproses.

Dari informasi diterima oleh wartawan ini, gugatan itu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Lebong, SK itu diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, SH., M.Si

Kemudian, berkaitan dengan SK Bupati Lebong dengan Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang diterbitkan 19 Juni 2024 atas nama Mustarani, SH., M.Si.

Atas gugatan itu, pada Senin, 21 Oktober 2024 Pemkab Lebong menerima Surat Panggilan dengan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Lebong sebagai tergugat untuk dapat menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu, untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan, pada Rabu, (23/10/2024), Pukul 10.00 WIB.

Plaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, saat dikonfirmasi, membenarkan jika telah menerima surat panggilan tersebut, Senin (21/10/2024).

“Hari ini kita menerima surat itu (Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL, red),” kata Plt Bupati.

Disampaikan oleh Plt Bupati, surat itu sudah dideligasikan kepada Plt Kepala BKPSDM Lebong untuk menghadiri undangan PTUN Bengkulu.

“Nanti setelah Plt Kepala BPKPSDM memenuhi panggilan surat itu (Surat Panggilan Nomor 12/G/2024/PTUN. BKL, red), akan kita dengar seperti apa hasilnya,” singkatnya.

Sementara itu, mantan Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si belum bisa dikonfirmasi perihal gugatan ini. (FR)