Nganjuk, Sentralnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berhasil menyelenggarakan acara “Ngopi Bareng” dan sosialisasi mengenai Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di The Farrel Hotel Nganjuk pada Kamis, 31 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt Kadis Kominfo Nganjuk, Sujono, Pol-PP Nganjuk, Sujito, serta Bea Cukai Kediri yang diwakili oleh Hartoyo Mulyono, insan media, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kadis Kominfo Nganjuk, Sujono, S.Kom, menekankan pentingnya memahami bahaya dari rokok ilegal. “Konsumsi rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena kita tidak mengetahui kandungan di dalamnya. Selain itu, aktivitas ini juga merugikan negara,” ujarnya. Ia mengajak media di Kabupaten Nganjuk untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Hartoyo Mulyono dari Bea Cukai Kediri juga memberikan penjelasan terkait regulasi mengenai rokok ilegal. Ia menjelaskan, “Berdasarkan Undang-Undang Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 Jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap individu yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan pidana penjara antara satu hingga lima tahun dan denda yang setara dengan dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Ia juga melaporkan bahwa hingga 30 Oktober 2024, telah dilakukan operasi bersama antara Bea Cukai Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, dan TNI/Polri, yang berhasil menindak 152.428 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Melalui acara ini, Diskominfo Nganjuk berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi aktif media dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat.
Pewarta: Prabowo