Batam, Sentralnews.com – Ariastuty Sirait selaku Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas penyebaran berita bohong melalui website BP Batam dan media online terkait permasalahan alokasi lahan Hotel Pura Jaya milik PT DTL, sehingga Hotel Pura Jaya dirobohkan beberapa bulan lalu.
“Ya laporannya sudah diterima Polda Kepri hari ini (Selasa 12 November 2024),” ujar Direktur PT Dani Tasya Lestari (DTL) Rury Afriansyah, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa (12/11/2024).
Dikutip dari Tempo, Menurut Rury pihaknya sudah mengajukan perpanjangan alokasi lahan, dan sudah disetujui pihak BP Batam sebelum dijabat Muhammad Rudi (ex-officio Kepala BP Batam). Namun, tiba-tiba alokasi lahan tersebut dipindahkan ke perusahan lain.
Dugaan penyebaran berita bohong tersebut kata Rury, pertama terkait pernyataan Tuty yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Pura Jaya seluas 10 hektar.
“Itu tidak benar, kami mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan dibuktikan tanda terima pendaftaran permohonan dengan nomor pendaftaran EXT0920190076, kode BSW : Q7DJ tanggal 5 September 2019, kita juga lampirkan dokumen pendukung seperti foto kopi pembayaran PBB, faktur luar UWTO,” kata Rury. Bukti tersebut juga dilampirkannya di laporan yang dikirim ke Polda Kepri.
Kedua kata Rury, ia juga keberatan dengan pernyataan Tuty yang menyebutkan PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UTW kepada BP Batam. Faktanya kata Rury, PT DTL yang mengelola Hotel Pura Jaya telah mengajukan rencana bisnis dan menyatakan kesanggupan memperpanjang alokasi lahan tersebut.
“Dari tanggal 5 November 2019, sampai 22 November 2019 kami rutin diundang BP Batam ketika itu persentasi bisnis plan, saat rapat Deputi III BP Batam juga menyampaikan kepada kami, bahwa lahan tersebut tetap dialokasikan kepada kami (PT DTL), tetapi kenapa Humas BP Batam sebut kami tidak mengajukan itu, saya siap buktikan dokumen-dokumennya,” kata dia.
Selain itu kata Rury pihaknya juga menganggap pernyataan Humas BP Batam soal 20 hektar lahan PT DTL yang juga berada di sekitaran kawasan Hotel Pura Jaya menyebutkan lahan tidak dimanfaatkan itu juga keliru. “Padahal saat itu kami sedang membangun villa, kami disebut tidak memanfaatkannya,” kata dia.
Menurut Rury Humas BP Batam diduga melanggar Pasal 27A UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua mengenai informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama mengenai informasi dan transaksi elekronik.
“Jelas kami sangat dirugikan, atas perbuatan yang diduga telah dilakukan Kabiro Humas BP Batam atas informasi bohong itu,” kata dia.
Permasalahan Lahan BP Batam Kembali Mencuat
Sebelumnya alokasi lahan BP Batam kembali mencuat ke publik. Saat RDP perdana Komisi VI DPR RI digelas di Senayan Jakarta, pada 7 November 2024 lalu.
RDP berlangsung panas, pasalnya anggota Komisi VI kecewa Kepala BP Batam Muhammad Rudi tidak hadir. Meskipun dengan alasan Rudi cuti kampanye.
Selain itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta rapat ditunda, ia juga menyinggung persoalan buka tutup moratorium alokasi lahan di BP Batam saat masa transisi pemerintahan.
Kata Andre, indikasi permainan itu terlihat saat buka tutup pengalokasian lahan di BP Batam. Pada 25 September 2024 pengalokasian lahan dimoratorium, kemudian 4 Oktober 2024 dibuka kembali.
Saat dibuka, BP Batam mengeluarkan 14 alokasi lahan baru. “Menariknya 24 Oktober 2024 moratorium lagi, buka tutup ini menjustifikasi ada lahan yang dimainkan, ya dong,” kata Andre di depan jajaran BP Batam.
“Jangan sampai saat transisi pemerintah, orang lagi sibuk transisi pemerintah, dicari kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.
Kantor BP Batam Digeledah Karena Alokasi Lahan
Sebelumnya permasalahan alokasi lahan juga pernah muncul ketika jajaran Polrestas Barelang mengeledah kantor BP Batam pada akhir Agustus 2024 lalu. Beberapa dokumen disita, Direktur Lahan BP Batam dan beberapa staff dikabarkan menjalani pemeriksaan.
Dalam siaran pers Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani menyebut pengeledahan polisi itu sebagai permintaan berkas terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka. Sazani mengatakan, telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang dari kepolisian.
Hingga berita ini dikutip, Humas Polda Kepulauan Riau dan Humas BP Batam belum dikonfirmasi atas dugaan pelaporan tersebut.
Sumber Artikel dikutip dari Tempo