Permohonan PK Daniel Disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Batam, Sentralnews.com – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Pengujian Kembali (PK) atas dugaan pelanggaran KUHAP pasal 54, pasal 160 (b), pasal 162 ayat 1, pasal 227, dan pasal 17 (5) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman atas perkara No.466/Pid-Sus/2024/PN.Btm. Rabu (19/11/2024).

Sidang perdana PK Daniel itu dimulai pukul 15.00 wib dan berakhir pukul 15.30 wib. Dalam persidangan PK itu, Ketua Majelis Hakim hanya membacakan permohonan PK, memverikasi permohonan PK, dan memeriksa pemohon dan termohon.

Penasehat Hukum Daniel yakni Jhon Asron Purba menyebutkan bahwa permohonan PK tersebut sangat wajar diajukan mantan terdakwa. Pasalnya, banyak terdapat alasan-alasan yang menjadi dasar kuat diajukannya PK tersebut.

“Ternyata Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan, seperti mempertimbangkan barang bukti yang di jadikan JPU menjadi alat bukti. Keterangan saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan. Termasuk barang bukti yang tidak dihadirkan dalam persidangan seperti meja bundar,” ujar Jhon Asron pada wartawan sentralnews.com.

Lanjutnya, saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak dapat membantahkan alasan si Pemohon dalam permohonan PK nya. Sehingga Majelis hakim melanjutkan sidang berikutnya pada tanggal 26 November 2024.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Batam hingga saat berita ini diunggah belum memberikan respon atas surat konfirmasi Nomor IV yang telah dikirimkan pada tanggal 15 November 2024 lalu.

Editor red
Liputan don.