SentralNews, Bengkulu Selatan – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Salah satunya, dengan gencar melakukan penagihan pajak yang ada dibawah naungan OPD-nya. Mulai dari, pajak hotel, restoran termasuk makan minum dinas hingga pajak hiburan.
Namun demikian, dalam perjalanannya, ternyata masih banyak para wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak jujur.
Kadis Pariwisata Bengkulu Selatan Rendra Febrianto, SS, M.Si menerangkan, jika sebenarnya untuk mengatasi para wajib pajak yang masih enggan membayar kewajibannya tersebut ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh.
Mulai dari peringatan satu sampai tiga, perdata hingga terberat yakni penyitaan. Hanya saja, mekanisme aturan tersebut masih belum bisa dijalankan.
Mengingat, pihaknya belum ada kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Cuman, ketika mereka tetap tidak bayar pajak, bisa berlaku ketentuan lain. Ketentuan tersebut yakni pidana,” kata Rendra.
Rendra menjelaskan, orang atau perusahaan yang sengaja menunda pembayaran pajak itu sama saja dengan menunda pendapatan daerah.
Menunda pendapatan daerah sama dengan menunda pendapatan negara.
Menunda pendapatan negara sama dengan tindak pidana korupsi. Hal ini harus perlu diketahui oleh para wajib pajak.
“Ketika mekanisme penyitaan tidak bisa dilakukan, maka para wajib pajak yang masih enggan membayar kewajibannya bisa diancam pidana,” tegas Rendra. (adv)