Massa Aksi Demo Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pejabat Berwenang Menghilang

Lebong, Sentralnews.com – Tergabung dalam aksi demo, yayasan NAL dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sampaikan sejumlah point tuntutan dan aksi damai ke pihak Pemkab Lebong di depan Kantor Bupati, Rabu (11/12/2024).

Berikutnya, usai menyampaikan sejumlah tuntutan. Para pendemo kemudian langsung beranjak melanjutkan aksi ke depan kantor DPRD Kabupaten Lebong.

Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan, berikut rinciannya.

1. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama lima bulan.

2. Pencairan dana Ganti Uang (GU) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

3. Pencairan dana Pembayaran Langsung (LS).

4. Pembayaran gaji rapel Guru PPPK dan gaji honorer yang belum direalisasikan.

Dalam aksi tersebut empat point tuntutan yang disampaikan di atas, yakni mempertanyakan soal pencarian anggaran yang masih tersendat dan tidak diketahui kejelasannya sehingga menjelang akhir tahun 2024 ini.

Namun terkait dari aksi tersebut. Diketahui jika aksi damai yang dilaksanakan didepan Kantor Bupati Lebong itu, kemudian harus beralih menuju ke Kantor DPRD Lebong.

Pasalnya, diketahui jika tidak satupun pejabat yang berwenang hadir untuk menemui massa aksi untuk memberikan kejelasan dan sejumlah tuntutan dan aspirasi yang disampaikan tersebut.

Ratusan peserta aksi damai, saat menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Kantor Bupati Lebong

Bahkan pejabat berwenang, seperti sengaja mengelak untuk melakukan pertemuan terhadap perwakilan dari peserta aksi damai saat akan ingin melakukan audiensi.

Padahal terpantau di lokasi Kantor Bupati, terlihat di halaman parkiran ada mobil dinas Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

“Pejabatnya ada di dalam. Tidak mau menemui kami. Tidak mau mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan,” ungkap salah seorang perwakilan massa aksi, Heri.

Selain itu, dalam penyampaiannya didepan ratusan peserta demo. Direktur Yayasan NAL Devi Gunawan yang didampingi oleh Wilyan Bachtiar mengatakan.

Jika dalam kurun waktu sampai akhir tahun ini (2024). Sejumlah tuntutan yang sudah disampaikan tersebut itu, dan kemudian hak-haknya dari ASN serta isi dari point yang disampaikan belum direalisasikan oleh Pemkab.

Devi kemudian mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, Kejagung dan juga KPK.

Serta, dirinya juga mengatakan segera akan menyurati Kementrian Keuangan Republik Indonesia, terkait carut-marutnya kondisi pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong yang semakin hari semakin kacau.

“Sejumlah tuntutan yang sudah kita sampaikan tadi. Kita tunggu kejelasan dari pihak terkait, namun jika sampai akhir Desember ini belum juga bisa direalisasikan hak-hak dari rekan-rekan kita ini. Maka kami akan melaporkan pejabat-pejabat yang berwenang,” Pungkas Devi. (FR)