Tidak Ada Penghapusan Aset , Bank Padi Dimusnahkan, Puskemas Semelako Dibangun

Puskesmas Semelako yang baru dibangun, di Kelurahan Embong Panjang

Lebong, Sentralnews.com – Aset Daerah berupa Bank Padi yang berada di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, sudah dimusnahkan untuk pembangunan Puskesmas Semelako.

Namun, pemusnahan Bank Padi ini tanpa melalui proses administrasi terlebih dahulu.

Pasalnya, hingga saat ini. Diketahui jika Bank Padi senilai Rp466 Juta yang terletak di Kelurahan, Embong Panjang itu, belum diurus untuk penghapusan asetnya.

Baik dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong selaku pemilik aset. Maupun dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Puskesmas Semelako sendiri.

Ini diungkap Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Selasa, (21/1/2025).

Diterangkan oleh Gundala, sebelum aset tersebut dimusnahkan, untuk dilakukannya proses pembangunan Puskesmas Semelako.

Bidang Aset sendiri sudah berkirim surat kepada Disperindagkop UKM Lebong, dan PPTK pembangunan Puskesmas Semelako, untuk segera mengurus pengajuan penghapusan aset.

Namun hal tersebut tidak direspon, sampai saat ini belum juga ada berkas pengajuan untuk penghapusan status aset yang disampaikan kepada Bagian Aset BKD Lebong.

“Saat ini kami masih menunggu OPD terkait untuk mengusulkan penghapusan aset. Untuk kami proses menertibkan SK Bupati tentang penghapusan barang milik daerah. Namun sampai saat ini, usulan penghapusan aset itu belum diajukan oleh OPD terkait,” bebernya.

Gundala mengingatkan, agar OPD terkait dapat segera mengajukan berkas penghapusan aset Bank Padi itu, agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penghapusan Aset Daerah.

“Harapan kita segera mengusulkan prses penghapusan. Karena kami sudah beberapa kali menyampaikan, baik melalui surat maupun melalui telpon agar OPD terkait bisa mengajukan berkas penghapusan aset,” ujarnya.

Gundala juga mengingatkan, agar PPTK pembangunan Puskesmas Semelako segera berkoordinasi dengan Diseperindagkop UKM, untuk mengajukan penghapusan aset tersebut.

Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE

“Segeralah PPTK berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM,” pintanya.

Jelas Gundala, secara regulasi pemusnahan aset harus terlebih dahulu melalui proses administrasi pengajuan penghapusan aset.

“Sebenarnya proses penghapusan ini adalah proses administrasi. Namun ini sangat penting, karena menyangkut dengan nilai aset yang tercatat di Pemda Lebong. Idealnya diusulkan penghapusan aset terlebih dahulu sebelum pemusnaan aset. Secara administrasi seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, PPTK pembangunan Puskesmas Semelako, Sutrisno belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini.

Sudah dilakukan konfirmasi lewat pesan singkat di nomor WhatsApp Sutrisno. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat itu belum direspon oleh Sutrisno selaku PPTK pembangunan Puskemas Semelako. (FR)