Bengkulu, Sentralnews.com – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM dan Pers) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) unit Ketahun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (20/1/2025).
Ketua FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin mengatakan, laporan tersebut atas dasar temuan di lapangan terkait kegiatan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan melakukan aktivitas penambangan batu bara di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Ketahun yang merupakan milik negara.
“Dalam aktivitas itu kami mendapati beberapa kejanggalan. Telah terjadi kerjasama dan atau kesepakatan antara perusahaan pertambangan batu bara PT Cereno Energi Selaras (PT CES) yang bergerak di bidang penambangan batu bara dengan perusahaan milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PTPN VII unit Ketahun Bengkulu Utara. Bahwa, perjanjian yang kami maksud dalam surat laporan ini dituangkan di kantor pusat PTPN VII di Jakarta pada tahun 2022 silam,” ujar pria yang akrab disapa Agus Kisut ini.
Ditambahkan Agus, dalam perjanjian tersebut, pihak PT. CES akan melakukan penambangan batu bara yang terdapat di dalam Kawasan HGU PTPN VII. Diketahui, dalam kesepakatan, antara pemilik HGU dan yang melakukan penambangan mereka bersepakat untuk berbagi keuntungan yang didapat dapat dari kegiatan penambangan tersebut.
“Pihak yang mewakili dari PTPN VII adalah inisial R dan dari pihak Swasta perusahaan CES adalah inisial L. Dalam proses pembuatan tambang, baik batu bara, emas, nikel dan tambang lainya tentu ada persyaratan khusus yang tentunya berbeda dengan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki untuk dan pendirian usaha perkebunan, terutama milik Negara atau yang di kelola oleh perusahaan milik negara,” tutur Agus.
Namun, lanjut Agus, lahan negara milik PTPN VII yang bersetatus HGU perkebunan dialihfungsikan menjadi tambang batu bara oleh PT.CES seluas 335 hektar di kawasan Unit Ketahun Bengkulu Utara.
“Sehingga, kami menduga terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini. Diduga kawasan HGU milik negara tersebut belum dan atau tidak di lakukan inclave dari lahan negara bersetatus HGU ke status IUP tambang,” jelas Agus.
Agus menerangkan, pihaknya menduga bahwa kesepakatan yang dilakukan pihak PTPN VII selaku penyelenggara negara hanya untuk meraup keuntungan kelompok bukan atas nama Lembaga. Ia juga menduga pendapatan negara dengan memberikan wilayah milik negara melalui PTPN VII kepada pihak pengusaha swasta PT. CES tidak transparan, berapa jumlahnya.
“Kami menduga dana kewajiban pihak tambang terkait reklamasi pasca tambang tidak disetorkan ke negara dan tidak jelas jumlah besarannya. Kami mempertanyakan tanaman aset negara yang dibabat pihak perusahan batu bara sewaktu pembukaan lahan awal tidak dilakukan ganti rugi kepada negara,” tegas Agus.
Agus menambahkan, pihaknya menduga bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut tidak memiliki, izin dari kementerian agraria, ESDM, pemerintah pemilik Kawasan bupati, dan gubernur setempat.
“Atas laporan ini kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, agar melakukan upaya hukum untuk mengusut tuntas laporan kami dan menindak tegas pihak yang melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pertambangan tersebut,” pungkas Agus. (**)