Hati-Hati! Jika Terbukti Terlibat Politik Praktis, Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan

Mustarani Abidin, SH., M. Si, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan peserta tes PPPK yang terlibat Politik Praktis

Lebong, Sentralnews.com – Lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan impian para tenaga honorer.

Namun, jangan terlalu cepat berpuas diri, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Permenpan RB tersebut, terdapat beberapa poin yang dapat membatalkan kelulusan honorer meski pun sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Salah satunya tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, dimana ASN dituntut untuk netral dalam politik. Jika terbukti ikut berpolitik praktis, maka kelulusan PPPK dapat dibatalkan.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, ditegaskannya bahwa PPPK yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya. Bahkan dirinya juga menekankan bahwa aturan tentang netralitas ASN, termasuk PPPK harus ditegakkan dengan tegas.

“Jangankan PPPK, CPNS saja bisa dibatalkan jika terbukti,” tegas Mustarani, dikonfirmasi Senin (24/02/2025) siang.

Menurutnya, aturan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, di mana setiap calon ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilarang keras terlibat dalam politik praktis.

Larangan tersebut sendiri mencakup dukungan terhadap calon tertentu dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Ini sudah aturannya, karena Netralitas ASN itu mutlak, apalagi sudah ada edaran terbaru dari Menpan RB,” tutupnya.

Sekedar mengulas, isu tidak sedap dalam seleksi penerimaan PPPK bukan pertamakalinya mencuat, selain adanya isu siluman PPPK 2024. Sebelumnya isu serupa, juga pernah terjadi pada pelaksanaan seleksi rekrutmen PPPK pada 2023 lalu.

Yang mana pada proses rekrutmen tahun 2023 itu, adanya keikutsertaan beberapa nama pelamar yang dinyatakan lulus yang diduga merupakan peserta PPPK siluman, yang secara administrasi diduga tidak memenuhi syarat dalam mengikuti seleksi PPPK.

Bukan hanya itu, selain adanya peserta siluman, sejumlah pelamar juga terindikasi terlibat dugaan pemalsuan data administrasi, agar bisa mengikuti seleksi.

Dan bahkan, isu adanya dugaan peserta siluman tersebut, terdapat adanya dugaan keterlibatan pihak Dinas terkait. Yang begitu rapi ikut memuluskan adanya praktik dugaan kecurangan administrasi dalam proses perekrutmen tes PPPK.

Meliputi formasi khusus seharusnya memiliki pengalaman kerja yakni paling sedikit 2 tahun, SK-nya tanpa terputus pada instansi pemerintah yang dilamar, dan juga
terdaftar dalam pangkalan data (Data base) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian bagi Pelamar Umum, yakni pelamar yang saat mendaftar. Harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.

Menariknya, ada juga dugaan peserta yang dinyatakan sudah lulus, namun diketahui tidak sama sekali tercatat sebagai honorer.

Ada juga yang lulus namun tidak memenuhi syarat, seperti kurangnya masa Kerja, dan ada juga yang tidak diketahui, jika yang bersangkutan benar bekerja atau tidak ditempat formasi pelamar saat mendaftar sebagai calon peserta tes PPPK.

Bahkan mencuatnya dugaan kecurangan seleksi PPPK pada 2023 itu, kabarnya sempat dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH), dan informasinya perkara tersebut juga sempat berproses di Polda Bengkulu. (FR)