Diduga Langgar UU No.32 Tahun 2009 Terkait Lingkungan Hidup, IWO Batam Minta APH Tangkap Pelaku Penimbunan

Batam, Sentralnews.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam memainkan peran penting sebagai kontrol sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam, khususnya terkait isu penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sebagai organisasi wartawan, IWO Batam tidak hanya berfokus pada penyebaran informasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal seperti penutupan aliran sungai.

Melalui pemberitaan yang akurat, IWO Batam memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan ekosistem akan dampak buruk yang dapat merugikan banyak orang, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan. Dengan cara ini, IWO Batam berfungsi sebagai pengawas yang mendorong kesadaran dan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, wartawan yang tergabung dalam IWO Batam memiliki peran vital dalam menyoroti dan mengungkapkan pelanggaran terhadap lingkungan.

Dalam konteks penimbunan DAS di kawasan Permata Baloi, IWO Batam menyuarakan pentingnya transparansi dan penegakan hukum. Mereka mengungkap fakta-fakta terkait penimbunan ilegal yang dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, erosi, dan kerusakan ekosistem yang vital bagi kehidupan manusia.

Tugas utama IWO Batam adalah memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat publik, tidak lepas dari pertanggungjawaban, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan kasus penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, IWO Batam mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penimbunan DAS ilegal dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Sanksi tegas ini bertujuan memberi efek jera dan memastikan pelaku yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan kegiatan ilegal serupa, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Ketua Ikatan Wartawan Online Kota (IWO) Batam, Oki Indra didampingi Sekretaris Rahmad Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk, Kamis (27/03/2025).

(Red/rilis)