Lima Pejabat Dicopot! Pemkab Lebong Tegas Tindak ASN yang Terlibat Politik Praktis

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si,.

Lebong, Sentralnews.com – Suasana di lingkungan birokrasi Kabupaten Lebong mendadak memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya mengambil langkah tegas dan penuh risiko dengan mencopot lima pejabat sekaligus dari jabatannya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah kelima aparatur sipil negara (ASN) itu dinyatakan melanggar prinsip netralitas dalam gelaran Pilkada sebelumnya.

Mereka bukan ASN biasa, beberapa menjabat posisi strategis seperti Camat dan Kepala Bidang (Kabid). Namun jabatan bukan tameng untuk kebal dari aturan. Ketika bukti keterlibatan politik terbuka lebar, Pemkab tak punya pilihan selain menegakkan aturan.

“Netralitas ASN itu harga mati. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal etika dan profesionalisme. Kelimanya resmi kami nonaktifkan dari posisi masing-masing sebagai bagian dari sanksi dan pembinaan kedisiplinan,” tegas Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si,. Rabu (9/7/2025).

Adapun kelima pejabat yang terkena sanksi pencopotan dari jabatannya yakni:

1. Tomsil, S.Sos. – Camat Lebong Tengah

2. Ades Sartika, SH. – Camat Lebong Utara

3. Debi Saputra, SE. – Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

4. Dita M Haikal, SE. – Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

5. Mast Irwan, ST. – Kabid Cipta Karya

Langkah ini bukan tanpa konsekuensi. Beberapa posisi strategis kini kosong dan tentu berdampak terhadap ritme kerja pemerintahan. Namun Reko menegaskan bahwa Pemkab sudah melakukan antisipasi cepat.

“Jangan khawatir, kami sudah siapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Ini langkah cepat sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh dan penetapan pejabat definitif,” jelasnya.

Reko juga menambahkan, keputusan ini diambil bukan untuk menghukum semata, tetapi menjadi cermin bahwa ASN harus mampu menjaga marwah dan netralitas institusi, khususnya dalam momen politik yang sarat kepentingan.

“Ini pelajaran keras, sekaligus pesan kuat bagi seluruh ASN. Jangan bermain api di tengah tugas negara. Karena saat aturan dilanggar, kami tidak akan ragu mengambil tindakan,” pungkasnya.

Langkah Pemkab Lebong ini menuai perhatian luas di lingkungan birokrasi dan publik. Banyak pihak menilai ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga wibawa ASN dan menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dari intervensi politik praktis.

Dari informasi yang terhimpun, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, SK Bupati Lebong untuk hasil sidang disiplin PNS yang lainnya yang terlibat politik praktis segera menyusul. (FR)