
Batam, Sentralnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) saling berseberangan menyikapi penyegelan tiga pulau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil yang terletak di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam disegel Ditjen PSDKP KKP pada Sabtu (19/7) karena tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil.
PT Dewi Citra Kencana, anak perusahaan Group Harbour Bay, diduga melakukan pengerusakan lingkungan, termasuk menimbun mangrove dan mereklamasi laut untuk memperluas daratan. Lokasi ini berdekatan dengan sebuah resort mewah.
Saling Tuding antara BP Batam dan Pemprov Kepri
Hendri, Kepala DLHK Kepri menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan ketiga pulau sepenuhnya ada di BP Batam, bukan Pemprov Kepri.
“Perizinan reklamasi, pengelolaan pulau, dan mangrove itu kuasa BP Batam. Pemprov Kepri tidak terlibat,” tegasnya.
Namun, BP Batam membantah keras. Muhammad Taofan, Kepala Biro Umum BP Batam, menegaskan : “Saya pastikan ketiga pulau itu bukan wilayah kerja BP Batam. Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk aktivitas di sana.” Ujarnya. (Sumber :TribunBatam.id/KompasTV)
Status Pulau dan Pelanggaran ketiga pulau berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan. KKP menindak karena aktivitas ilegal, termasuk reklamasi tanpa izin.
Pertanyaan Kritis publik yakni :
1. Siapa sebenarnya yang berwenang mengelola ketiga pulau ini?
2. Mengapa perusahaan bisa beroperasi tanpa izin resmi?
3. Apakah ada pembiaran atau kelalaian dari otoritas setempat?
Konflik ini memperlihatkan tumpang-tindih regulasi dan lemahnya pengawasan di wilayah pesisir Batam.
Dan PT. Dewi Citra Kencana, dalam Perseroan Terbatas Indonesia dengan nomor registrasi 628575, beroperasi dari Menara Aria No.17-04 Harbour Bay Downtown Jalan Duyung, BATAM.
Editor red./Don.


















