Warga Dikorban, Pemko Batam Paksakan Gate Parkir Meski Rakyat Menjerit.

Batam, Sentralnews.com – Arogansi Pemko Batam dan PT Pesat Jaya Abadi (Tegar Parking) nyata-nyata menginjak hak warga! Meski penolakan keras digaungkan sejak lama, DPMPTSP dan Dishub Batam tetap ngotot mengeluarkan izin gate parkir di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence. Jelas hal ini menjadi pertanyaan, siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini dipaksakan?

Spanduk penolakan berkibar di ruko-ruko, bahkan aksi protes warga berfoto bersama tanda penolakan viral di media sosial. “Kami tidak mau mati seperti di Plaza Aviary Batu Aji! Plaza itu sekarang sepi, pedagang yang ada ruko kabur ke SP Plaza karena gate parkir membunuh usaha mereka, kami tidak mau menjadi korban berikutnya!” tegas seorang warga dengan nada geram.

Warga juga menuntut agar menghentikan proyek yang telah merugikan mereka yakni :

1. Cabut izin gate parkir yang dipaksakan!
2. Pemko Batam harus dengar suara rakyat, bukan kepentingan pengusaha!
3. Transparansi alasan pengesahan proyek ini!

Dikutip dari Ulasan.co, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim
berdalih bahwa pengelola telah memberikan solusi pembebasan biaya parkir bagi penghuni.

“Sudah ada sosialisasi. Penghuni semuanya akan digratiskan. Nantinya, tenan atau ruko-ruko juga akan diberi kuota gratis untuk beberapa kendaraan,”katanya.

Ditanya soal keberlanjutan mediasi dan penolakan warga yang masih berlangsung, Salim menegaskan bahwa Dishub hanya fokus pada tugas administratif dan rekomendasi teknis.

“Kami tidak ke arah sana. Tugas kami hanya dari sisi perizinan. Izin sudah keluar dari PTSP. Kalau permohonannya sesuai ketentuan dan kami tidak merespons, ya kami juga bisa digugat,”tutupnya .

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence.

Ia mengaku baru mengetahui adanya rencana tersebut dan menyebut bahwa portal berbayar itu termasuk dalam kategori pajak parkir.

“Pajak parkir itu kan ada aturannya, berarti nanti mereka (developer) ada setoran ke pemerintah 10 persen yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Safari kepada wartawan, (28 Juli 2025.)

Editor Don.