Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK di Lebong, Dibidik Kejari

Lebong, Sentralnews.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong. Dugaan kecurangan yang menyeret seleksi formasi 2021–2024 kini menjadi sorotan tajam dan tengah dibidik serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis (25/9/2025).

Isu ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya kejanggalan: sejumlah peserta dengan berkas administrasi bermasalah justru bisa melenggang lolos, sementara ratusan lainnya tumbang hanya karena kesalahan administratif sepel, mulai dari data kurang sesuai hingga kesalahan saat mengunggah berkas.

Pantauan media menunjukkan, Kejari sudah mulai memanggil sejumlah pejabat Pemkab Lebong untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, baik Kepala Kejari Lebong Evelin Nur Agusta SH MH maupun Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH, belum menyampaikan keterangan resmi.

Yang membuat publik semakin geram, terdapat fakta bahwa ada peserta dengan status honorer yang belum memenuhi syarat, bahkan baru bekerja singkat, tetapi tetap diloloskan. Sebaliknya, banyak honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru dipatahkan oleh alasan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).

“Bagaimana mungkin dia bisa lolos, padahal berkasnya saja bermasalah? Sementara kami yang sudah lebih dari 5 tahun mengabdi justru tersingkir hanya karena kesalahan kecil. Rasanya seperti dipermainkan,” keluh seorang peserta yang enggan disebutkan namanya pada beberapa waktu lalu.

Kekecewaan bercampur kemarahan pun tak terhindarkan. Banyak peserta menduga, seleksi PPPK di Lebong sarat permainan, jauh dari kata transparan, adil, maupun profesional. Mereka menuntut Kejari Lebong tidak hanya “sekadar menyelidiki”, melainkan benar-benar membongkar praktik kotor yang sengaja dimainkan oleh para oknum-oknum yang berkepentingan.

“Kami ingin keadilan. Jangan ada lagi yang dijadikan korban hanya karena permainan orang dalam, oknum-oknum pejabat terkait juga. Kalau dibiarkan, seleksi PPPK hanya jadi ladang mencari keuntungan segelintir orang, sementara yang benar-benar layak justru dikorbankan,” tegasnya.

Lebih jauh, dugaan kecurangan ini tak hanya berhenti di seleksi 2021–2024. Proses penerimaan PPPK 2023 pun kabarnya juga bermasalah, bahkan sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu, meski tak jelas ujungnya. Kini, kasus serupa kembali di seleksi PPPK 2024.

Fenomena ini kian menyerupai lingkaran setan, perkara silih berganti, laporan masuk, tetapi penuntasannya selalu menggantung dan tidak jelas. Jika pola ini terus berulang tanpa adanya sanksi tegas, publik khawatir praktik kecurangan akan terus menjadi tradisi.

Maka, semua mata kini tertuju pada Kejari Lebong. Publik menagih keberanian dan ketegasan dari APH, apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru dibiarkan kembali membeku di meja penyelidikan dan hilang secara senyap begitu saja.

Lebong kini menunggu jawaban, bukan hanya soal administrasi yang dipermainkan, melainkan juga soal keadilan dan harga diri penegakan hukum di bumi Swarang Patang Stumang. (FR)