Janggal, Penanaman Jagung di Pemakaman dan Penggemukan Sapi di Luar Desa Bintang Selatan

Tampak bibit jagung dilokasi pemakaman hampir terselimuti rumput

Bengkulu Tengah, Sentralnews.com – Program ketahanan pangan yang dijalankan Pemerintah Desa Bintang Selatan Kabupaten Bengkulu Tengah menuai sorotan. Pasalnya, sebagian kegiatan penanaman jagung dilakukan di area pemakaman desa, sementara program penggemukan sapi justru berada di luar wilayah desa.

Program ketahanan pangan tersebut sejatinya bertujuan mendukung kemandirian pangan masyarakat. Namun, penempatan lokasi kegiatan dinilai sebagian warga kurang pantas karena berpotensi mengganggu proses pemakaman dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga yang sedang berduka.

Melalui sambungan telepon, Kepala Desa Bintang Selatan, Jamidan, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk menanam jagung merupakan tanah milik desa, sehingga menurutnya kegiatan itu tidak melanggar ketentuan.

“Lahan itu aset desa, jadi kami gunakan untuk ketahanan pangan. Tidak ada niat mengganggu siapa pun, dan kami anggap tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait program penggemukan sapi yang dilakukan di luar wilayah Desa Bintang Selatan, Jamidan membenarkan hal tersebut. Ia menyebut beberapa ekor sapi memang dipelihara di luar desa.

“Yang penting program tetap berjalan dan hasilnya untuk masyarakat Desa Bintang Selatan. Jadi, tidak masalah bila lokasinya di luar wilayah,” jelasnya.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai langkah pemerintah desa tersebut perlu dievaluasi. Penggunaan lahan pemakaman, meski berstatus aset desa, semestinya mempertimbangkan etika sosial, nilai budaya, serta kesucian lokasi pemakaman.

Catatan Aturan dan Etika Administrasi

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pemanfaatan aset desa tidak boleh mengganggu fungsi sosial atau keagamaan, seperti tempat ibadah dan pemakaman.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kegiatan pembangunan boleh dilakukan di luar wilayah desa asalkan manfaatnya untuk warga desa dan tercatat dalam dokumen administrasi resmi.

Program ketahanan pangan desa merupakan langkah positif, namun pelaksanaannya harus disertai perencanaan lokasi yang tepat dan musyawarah bersama masyarakat, agar tidak menimbulkan kesan janggal atau melanggar norma sosial di tengah masyarakat, terkait kebenaran dan lokasi penggemukan saat ini wartawan media ini, bersama awak media lain sedang menelusuri.

Pewarta: Munadi, S.H