Lebong, Sentralnews.com – Harapan warga Kabupaten Lebong untuk menikmati air bersih dari proyek pemerintah justru berubah menjadi kekecewaan. Sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi yang menelan dana puluhan miliar rupiah diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Hasil penelusuran Sentralnews.com menunjukkan, sebagian besar proyek air bersih dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-HUB Lebong tersebut dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024. Sejumlah hasil pekerjaan infrastruktur itu bahkan telah diserahterimakan kepada PDAM Tirta Tebo Emas (TTE).

Namun ironisnya, hingga kini proyek air tersebut tak kunjung mengalir ke rumah warga. Banyak sambungan rumah (SR) yang hanya terpasang di atas kertas, dan sebagian lainnya sama sekali tidak berfungsi.
“Sejak proyek ini selesai, rumah kami belum juga terpasang water meter. Air pun tak pernah mengalir hingga sekarang,”
keluh salah satu warga Kecamatan Lebong Tengah, Kamis (30/10/2025).
Berikut proyek-proyek air bersih di Kabupaten Lebong yang berhasil dirangkum media ini. Sebagian di antaranya tidak dialiri sumber air sebagaimana mestinya:
Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih dan SR Desa Tanjung Bungai I, Rp1,8 miliar (2022), oleh CV QQ.
Jaringan Distribusi Air Bersih dan SR Desa Karang Anyar, Rp1,8 miliar (2022), oleh CV King Konstruksi Utama.

SPAM Jaringan Perpipaan (IPA) Rimbo Pengadang, Rp4,7 miliar, oleh CV Meysa Jaya Makmur Sentosa.
Jaringan Distribusi dan SR Desa Talang Ulu, Rp1,8 miliar.
Revitalisasi Jaringan Air Musnau, sekitar Rp5 miliar (2024), oleh CV Esa Karya.
Jika dijumlah, total anggaran proyek infrastruktur air bersih di Kabupaten Lebong mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.
“Airnya keruh, sering mati terus. Sejak SPAM baru dibangun malah makin sulit dapat air bersih,” ungkap warga Rimbo Pengadang.
Selain tidak berfungsi optimal, terdapat proyek yang belum diserahterimakan ke PDAM, seperti infrastruktur air di Musnau. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam mengelola proyek vital tersebut.
Keluhan juga datang dari warga Kelurahan Kampung Jawa, yang sudah lama kesulitan mendapatkan air bersih.
“Daerah kami sudah lama sulit untuk mendapatkan air bersih, airnya sering tidak hidup. Bahkan, kalaupun airnya mati, itu sampai berminggu-minggu, dan lebih sering mati dari pada hidup Airnya,” jelas salah satu warga setempat.
Sementara itu, warga Desa Sungai Gerong juga mengalami hal serupa. Mereka menilai kondisi sumber air jarang hidup dan sudah berlangsung berbulan-bulan.
“Kami di Sungai Gerong ini sudah lama menghadapi sulitnya mendapatkan air bersih. Bahkan airnya sering mati juga, hampir berbulan-bulan lamanya. Kami sudah capek beli air terus, setiap bulan kami tetap bayar tagihannya,” keluh salah seorang warga.
Di tengah banyaknya persoalan proyek air bersih tersebut, Direktur PDAM TTE Akhmad Nur’ain, S.Sos, yang menjabat sejak 2021, diketahui mengundurkan diri pada Juni 2025. Posisi tersebut kini dijabat oleh Wilyan Bactiar, S.Ip sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi proyek air bersih di Lebong menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah mulai dari perencanaan yang tidak matang, lemahnya pengawasan kualitas pekerjaan, hingga serah terima aset yang terkesan hanya formalitas.
Padahal, sektor air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah. Dugaan gagalnya proyek-proyek tersebut bukan hanya soal pemanfaatan anggaran yang tidak tepat, tetapi juga mencerminkan pemborosan uang rakyat yang tidak berbuah manfaat.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Pemkab Lebong, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi kerugian negara serta kelalaian pelaksana proyek, sebelum persoalan air bersih di Lebong semakin memburuk setiap tahunnya.
Atau bahkan, pekerjaan proyek berikutnya akan sama terulang dengan nasib proyek-proyek sbelumnya. Dibangun hanya untuk memperkaya dan sekadar memberikan paket proyek untuk menguntungkan kelompok dan orang-orang tertentu, dengan azaz manfaat Infrastruktur yang tidak jelas penggunaannya kelak bagi masyarakat Kabupaten Lebong. (FR)



















