Lebong, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Lebong mulai menyiapkan langkah serius untuk mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai upaya mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah yang digelar di Kecamatan Lebong Atas.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dalam rangka memperkuat pelaksanaan penagihan pajak di tingkat daerah.
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, UPTD Samsat Lebong, hingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong. Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penagihan yang lebih efektif hingga ke level desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Mongonsidi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tagihan pajak akan diserahkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak di masing-masing wilayah.
Langkah itu diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sangat penting untuk membiayai program-program prioritas daerah,” ujar Mongonsidi, Rabu (5/11/2025).
Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga telah menyiapkan rencana penguatan sistem penagihan pajak tahun 2026. Nantinya, penagihan pajak kendaraan bermotor akan diintegrasikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui mekanisme ini, proses penagihan akan lebih efisien karena dilakukan secara serentak dan terkoordinasi.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan apabila terjadi pergantian kepemilikan.
Selain mempermudah urusan administrasi, langkah ini juga menjamin keakuratan dan transparansi data kepemilikan kendaraan.
Dengan sinergi antara Pemprov Bengkulu dan Pemkab Lebong, diharapkan potensi pajak daerah bisa tergali maksimal, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mongonsidi. (FR)


















