Batam. Sentralnews.com – Komunitas anti-korupsi Kodat86 secara terbuka menuding Kepala BP Batam periode 2022-2023, Muhammad Rudi, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, menyatakan penyidikan yang hanya menjerat 7 orang tersangka, dengan hanya 2 orang dari internal BP Batam, adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Ini tidak masuk akal! Proyek senilai miliaran rupiah, potensi kerugian negara mencapai Rp 30,5 miliar, tapi yang ditahan hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor. Di mana logikanya?” tegas Cak Ta’in dalam keterangan persnya, Kamis (6/11).
Cak Ta’in mendesak penyidik untuk mengusut peran pimpinan tertinggi saat proyek berlangsung. “Muhammad Rudi-lah otak di balik ambisi modernisasi ini. Dialah yang diduga memberi instruksi untuk merevitalisasi dermaga demi bisa menampung kapal berkapasitas 3.000 TEUS, yang kemudian diikuti dengan pengadaan STS Crane senilai Rp 120 miliar dari Korea,” paparnya.
Proyek yang akhirnya GAGAL TOTAL ini disebut cacat sejak dari perencanaan. “Dermaga tidak bisa dipakai karena kesalahan konstruksi tiang pancang. Jika dipaksakan, dermaga bisa roboh! Ini adalah bukti nyata proyek **asal-asalan tanpa studi kelayakan,” tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, Kodat86 mengungkap upaya menutupi kegagalan ini dengan skema baru. “Pasca kegagalan, BP Batam malah membuat kesepakatan konsesi 20 tahun dengan PT. Persero Batam dengan pinjaman Rp 2,1 triliun untuk memperbaiki kekeliruan mereka sendiri. Skema ini kemudian diakhiri lebih awal setelah kepemimpinan BP Batam berganti,” beber Cak Ta’in.
Cak Ta’in mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk tidak menjadi kambing hitam. “Para tersangka harus berani bicara. Jangan mau pasang badan sendirian. Ingat, rekam jejak hakim Tipikor Kepri sangat kejam. Mantan Kadis ESDM Kepri, Amjon, divonis 12 tahun! Ini peringatan untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya dan ke mana aliran dana Rp 30 miliar itu mengalir,” pungkasnya dengan nada mengancam.
Editor red/Tim/rilis



















