Blitar, SentralNews.com – Aroma dugaan tambang pasir liar di aliran Sungai Lekso makin menyengat. Merespons keresahan warga, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kini bersiap turun tangan langsung. Dalam waktu dekat, komisi tersebut akan melakukan sidak besar-besaran untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengungkapkan bahwa gelombang laporan dari warga terus berdatangan. Aktivitas penambangan pasir dengan alat berat dan sedotan diduga semakin tak terkendali dan tak seluruhnya mengantongi izin resmi.
“Warga melaporkan aktivitas tambang pasir di Sungai Lekso sudah sangat ramai. Kita harus memastikan kondisi aslinya, bukan hanya mendengar cerita,” ujar Sugianto, Minggu (09/11/2025).
Ia menegaskan, aksi penambangan liar bukan sekadar persoalan administrasi—tetapi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Dampaknya itu besar. Ekosistem sungai rusak, jalan jadi hancur akibat truk-truk besar, debu bertebaran dan mengganggu kesehatan. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin meluas,” jelasnya.
Sugianto menambahkan, meski penindakan teknis berada di pemerintah daerah, urusan penegakan hukum tetap berada di bawah Polres Blitar. Karena itu, Komisi III akan mendorong koordinasi yang lebih solid agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.
Ia juga menyoroti peran aparat setempat. “Kalau tambangnya pakai sedotan dan jelas-jelas tidak punya izin, seharusnya Kapolsek Selopuro bisa bertindak. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Selopuro, AKP Suhariyanto, S.H., M.M., belum membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan juga belum dibalas.
Sidak yang direncanakan Komisi III ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan praktik tambang pasir di Sungai Lekso—bahkan bisa menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang yang masih nekat beroperasi tanpa izin.
Pewarta: Riyon



















