
Lebong, Sentralnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih di tiga titik berbeda.
Hasilnya, pekerjaan yang menelan dana total sekitar Rp4 miliar tersebut dinilai belum memenuhi standar teknis sesuai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari hasil pengecekan, kedalaman pipa yang terpasang hanya berkisar 30 hingga 40 sentimeter, jauh di bawah standar minimal 50–60 sentimeter sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis.
Kondisi ini membuat proyek berpotensi tidak dapat diserahterimakan tepat waktu.

“Setelah kita cek di lapangan, kedalaman galian tidak sesuai dengan ketentuan. Rekanan wajib melakukan penggalian ulang agar sesuai spesifikasi. Kalau tidak, pekerjaan tidak akan kami terima,” tegas Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, saat dikonfirmasi, Jum’at (7/11/2025).
Ifan juga menegaskan, pihaknya tidak akan memproses pembayaran untuk hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar.
“Pekerjaan harus sesuai RAB. Kami tidak akan kompromi terhadap kualitas,” tambahnya.
Berikut proyek yang langsung dilakukan pengecekan, terkait progres pekerjaannya oleh pihak Kejaksaan dan Bidang Cipta Karya (CK) PUPR-Hub Lebong.
1. Paket Pengembangan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, dilaksanakan oleh CV. Qulity Utama senilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR.
Kedalaman pipa 3 inci rata-rata hanya 38 cm, pipa 2 inci sekitar 35 cm.
2. Paket Air Udik di Kelurahan Amen, dikerjakan PT. Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR.
Kedalaman pipa 3 inci sekitar 40 cm, pipa 2 inci hanya 35 cm.
3. Paket SR Air Saringan di Kecamatan Lebong Utara, juga oleh PT. Zuanova Karya Indonesia, senilai Rp1,4 miliar mencakup 280 SR.
Kedalaman pipa 3 inci 38 cm, dan pipa 2 inci hanya 30 cm.
Total ketiga proyek mencakup 810 sambungan rumah berikut meteran air, dengan waktu kontrak berakhir pada 23 Desember 2025.
Dengan sisa waktu sekitar 43 hari, rekanan diwajibkan melakukan perbaikan agar bisa memenuhi standar dan diserahterimakan tepat waktu.
Tim PPS Kejari Lebong yang turut mendampingi proses pengecekan juga menyoroti temuan ini. Jaksa pendamping proyek, Adi Eka Saputra, menyebutkan bahwa hasil temuan di lapangan akan segera dibahas melalui Show Cause Meeting (SCM) bersama seluruh pihak terkait.
“Secara kasat mata hasil pekerjaan memang tidak sesuai RAB. Kami akan evaluasi bersama tim PPS untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ungkap Adi.
Dengan temuan ini, Pemkab Lebong menegaskan bahwa aspek kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi prioritas utama, dibanding sekadar mengejar target waktu penyelesaian.
“Proyek boleh dikejar waktu, tapi kualitas tetap nomor satu,” tutup Ifan. (FR)

















