“Anggaran Mengendap, Jalan Tetap Rusak!” GPI Ledakkan Protes Besar di Depan Kantor PUPR Blitar

Blitar, SentralNews.com – Aksi besar-besaran digelar ratusan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Senin (10/11/2025). Massa memenuhi halaman kantor sambil membawa berbagai spanduk tuntutan, sementara aparat kepolisian berjaga ketat mengawal jalannya demonstrasi.

Koordinator aksi sekaligus Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, menyebut gerakan ini lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap mandeknya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar. Menurutnya, rendahnya serapan anggaran di Dinas PUPR menjadi biang keladi lambannya realisasi program pembangunan.

“Setahun penuh hampir tidak ada perubahan signifikan. Jalan masih berlubang, fasilitas umum dibiarkan rusak, tapi anggaran malah mengendap tanpa sentuhan,” tegas Jaka di tengah orasinya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik. Dana yang seharusnya difungsikan untuk memperbaiki sarana dan prasarana masyarakat justru dibiarkan tak tersalurkan dan berpotensi menjadi SiLPA.

“Kalau akhirnya numpuk lalu menjadi SiLPA besar di 2026, itu bukan prestasi—itu alarm kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah,” tuturnya lantang.

GPI juga menyinggung kembali janji Pemkab Blitar yang berkoar akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur hingga 2025. Namun, realisasi di lapangan dinilai jauh dari harapan.

“Janji itu harus ditepati. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan rencana yang terus tertunda,” tambah Jaka.

Tak berhenti di Kantor PUPR, massa kemudian meneruskan aksinya menuju Kantor Bupati Blitar di Kanigoro serta Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menuntut klarifikasi langsung dari pihak eksekutif dan legislatif mengenai rendahnya serapan anggaran dan lambannya pembangunan di daerah.

Dalam tuntutannya, GPI mendesak Pemkab Blitar bergerak cepat mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur yang sudah direncanakan dan tidak kembali menunda pekerjaan yang berdampak pada kepentingan publik.

Pewarta: Riyon