PIRAMIDA: Wujud Harmoni Polres Blitar Kota dan Insan Media

Blitar, SentralNews.com – Sebagai bentuk upaya mempererat hubungan kemitraan dengan insan pers sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Blitar Kota menggelar kegiatan bertajuk PIRAMIDA (Ngopi Bareng Media). Acara yang berlangsung hangat itu digelar di Lesehan President 2, Jalan Ir. Soekarno No.276, Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Rabu (12/11/2025) malam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama Polres serta awak media yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Polres Blitar Kota.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Titus menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran media yang selama ini turut menjaga suasana informasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan media menjadi jembatan penting dalam membangun komunikasi antara kepolisian dan publik, terutama menjelang sejumlah agenda besar di Kota Blitar.

“Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi dua arah agar hubungan Polres dan media semakin solid. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menciptakan Kota Blitar yang aman, nyaman, dan harmonis,” tutur AKBP Titus.

Ia menekankan, keberhasilan menjaga stabilitas keamanan tidak dapat dicapai hanya oleh aparat kepolisian. Diperlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan jurnalis. Dengan komunikasi terbuka dan saling memahami, potensi kesalahpahaman informasi dapat dihindari.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Blitar Raya, Prawoto Sadewo, S.Sos., menyambut baik langkah proaktif Polres Blitar Kota yang terus membangun hubungan erat dengan insan pers. Menurutnya, keterbukaan Polri terhadap media merupakan wujud perubahan positif dalam membangun kemitraan strategis.

Prawoto juga menyoroti tantangan dunia jurnalistik di era digital yang semakin kompleks. Ia menilai penting adanya kesepahaman bersama antara aparat dan jurnalis mengenai perbedaan antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial yang tidak terikat regulasi.

“Karya jurnalistik memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Ini yang membedakan jurnalis profesional dengan pengguna media sosial biasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prawoto menegaskan bahwa meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi informasi menjadi tanggung jawab bersama. Ia berharap Polres Blitar Kota terus membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi bagi wartawan demi menjaga keakuratan pemberitaan dan kepercayaan publik.

“Kami berharap Polres Blitar Kota tetap memberikan akses informasi yang terbuka dan akurat. Dengan begitu, kerja jurnalistik yang berintegritas dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Pewarta: Riyon