Arah Kecurangan PPPK Kian Terbuka, Penetapan Tersangka Tinggal Hitungan Waktu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong Robby Radityo Dharma, SH, MH, (tengah)

Lebong, Sentralnews.com – Penanganan dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan penetapan tersangka bakal segera diumumkan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Radityo Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tenaga honor hingga sejumlah lulusan PPPK, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun di sekolah-sekolah.

“Kita sudah memanggil dan meminta keterangan dari honor dan lulusan PPPK, baik di dinas-dinas maupun di sekolah. Kita juga sudah memiliki bukti kuat,” tegas Robby.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Kejari menyimpulkan bahwa pola dugaan kecurangan seleksi PPPK mulai terlihat dengan jelas.

“Kita sudah mengetahui alur ini (kecurangan seleksi, red),” ujar Robby.

Saat disinggung mengenai adanya indikasi aliran dana atau campur tangan politik hingga mengarah ke mantan kepala daerah, Robby menyatakan bahwa kemungkinan itu tidak tertutup. Namun ia menegaskan bahwa semua dugaan masih terus ditelusuri.

“Iya kalau unsur politik kita belum dapat berkomentar. Namun secara umum bisa menjurus ke mana pun,” bebernya.

Menyadari pentingnya peran publik, Robby mengajak masyarakat yang memiliki dokumen atau informasi tambahan terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK untuk melapor secara resmi.

“Kami sangat membutuhkan dukungan publik. Bila ada yang mengetahui atau memegang bukti, segera sampaikan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kejari ingin memastikan penanganan perkara berjalan objektif, mengingat kasus ini menyangkut integritas sistem pemerintahan serta nasib banyak peserta seleksi.

Meski proses penelusuran sudah berlangsung cukup lama, Robby menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap pengumpulan data awal. Pihaknya tidak ingin terburu-buru sebelum bukti permulaan benar-benar memenuhi syarat.

“Jika nanti bukti awal memenuhi syarat, perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini fokus kami adalah memastikan akurasi data. Proses hukum tidak boleh gegabah dan tidak boleh mengorbankan siapa pun,” jelasnya.

Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap relevan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan proses seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Lebong. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, ataupun praktik suap, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Kami terus mendalami seluruh data yang ada. Bila unsur pidana terpenuhi, perkara akan masuk ke tahap penyidikan,” sambung Robby.

Di sisi lain, Kejari mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan isu yang belum terverifikasi. Seluruh informasi hendaknya disampaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Penyidik saat ini masih memetakan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi untuk melengkapi dokumen terkait mekanisme seleksi hingga transparansi penilaian.

“Masyarakat diminta bersabar. Proses ini masih terus kami dalami,” ujar Robby.

Untuk sementara, Robby menutup dengan penegasan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih jauh terkait penetapan tersangka.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, tunggu saja nanti akan kita sampaikan, ” tutupnya. (FR)