Rapat Mediasi di Kelurahan Kibing Ungkap Masalah Teknis Proyek Drainase Tembesi Centre: Warga Tegaskan Jalan Harus Dikembalikan dan Pengaman Segera Dibangun

Batam, Sentralnews.com – Setelah laporan investigatif Sentralnews.com pada 1 Desember 2025 yang mengungkap dugaan pengerjaan proyek drainase asal-asalan di Perumahan Tembesi Centre—bagian dari paket pekerjaan Peningkatan Sistem Drainase Kota Batam Tahun 2025 senilai Rp 1,43 miliar—permasalahan tersebut kini dibahas dalam mediasi resmi di Kantor Kelurahan Kibing pada Senin pagi (2/12/2025).

Mediasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas protes warga terkait metode kerja yang dianggap merusak akses jalan lingkungan dan mengabaikan keselamatan warga. Rapat dipimpin oleh Lurah Kibing, Wiwied, dengan menghadirkan unsur Dinas PUPR Kota Batam (Bidang Drainase), anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan Tapis Dabbal Siahaan, S.H., konsultan pengawas dari CV Shine Engineering, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan warga RT 001/RW 002 Tembesi Centre. Kontraktor pelaksana diwakili oleh Hotman Marpaung dari CV Helonia Marsitta Maju.

Kontraktor: Lebar Semenisasi 3,5 Meter Sesuai Dokumen

Perwakilan kontraktor CV Helonia Marsitta Maju menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen teknis yang disusun konsultan dan disetujui Dinas PUPR.

“Pekerjaan drainase sepanjang 110 meter, dengan lebar semenisasi 3,5 meter serta pemasangan pagar pembatas, semuanya sesuai site plan yang diberikan,” jelas Hotman Marpaung.

Namun, laporan Sentralnews.com sebelumnya pada 1 Desember 2025 menemukan kondisi lapangan yang jauh dari standar keselamatan, termasuk galian dalam tanpa pagar pengaman dan akses warga yang terputus.

DPRD: Yang Dipersoalkan Warga Adalah SOP Kerja, Bukan Pembangunannya

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., kembali menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan drainase.

“Warga tidak menolak drainase. Yang mereka persoalkan adalah SOP kerja yang merusak akses lingkungan. Tuntutannya jelas: kembalikan fungsi jalan dan pasang pengaman yang layak,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek bernilai Rp 1,43 miliar tersebut seharusnya dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga.

RW: Galian 10 Meter Tanpa Pengaman dan Rumah Warga Retak

RW 002 Tembesi Centre, Gomson Silaban, menyampaikan bahwa galian yang sangat dalam tanpa pagar pembatas telah membahayakan warga, terutama anak-anak. Beberapa rumah warga juga dilaporkan mengalami retak akibat aktivitas alat berat.

“Jalan harus dikembalikan seperti semula, dan pengaman wajib dipasang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga menolak rencana pembuatan parit baru yang berada tepat di tengah akses utama lingkungan.

Dinas PUPR: Jalan Akan Dikembalikan, Desain Parit Dievaluasi

Kepala Bidang Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Dinas PUPR Kota Batam, Wan Tohir, menyatakan kesiapan melakukan evaluasi teknis bersama konsultan dan warga.

“Jalan sepanjang 110 meter itu tentu akan kita kembalikan fungsinya. Untuk posisi parit, kita bahas kembali agar sesuai kondisi lapangan,” katanya.

Hasil Survei Lapangan: Dua Kesepakatan Utama

Setelah rapat, seluruh unsur terkait—Dinas PUPR, CV Helonia Marsitta Maju, CV Shine Engineering, DPRD, RT/RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas—melakukan peninjauan lapangan.

Hasilnya ditetapkan dua poin penting:

1. Posisi parit akan dibahas ulang agar tidak mengganggu akses utama warga.

2. Lebar jalan ditetapkan menjadi empat meter, dan untuk pelebaran akan dimasukkan ke dalam anggaran tahun 2026 karena anggaran 2025 sudah terkunci.

 

Penutup: Kritik Publik Berbuah Perbaikan Teknis

Mediasi ini menjadi tindak lanjut nyata dari kritik publik dan pemberitaan Sentralnews.com sebelumnya pada 1 Desember 2025. Warga berharap kesepakatan yang dicapai dapat segera direalisasikan agar proyek drainase senilai Rp 1,43 miliar tersebut tidak kembali menimbulkan keresahan.

Sentralnews.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini hingga tuntas.

Red/tim