Sidang Perdana Gugatan Warga soal Jual Beli Emas Ilegal di Lebong Molor, Mayoritas Tergugat Mangkir

Lebong, Sentralnews.com – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan praktik jual beli emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Rabu (17/12/2025).

Namun, jalannya persidangan belum berjalan maksimal lantaran sebagian besar pejabat daerah yang menjadi pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Gugatan ini diajukan oleh enam warga negara Indonesia yang menaruh perhatian serius terhadap maraknya perdagangan emas ilegal hasil PETI yang dinilai telah memicu degradasi lingkungan secara masif di Lebong. Para penggugat mencatat sedikitnya sepuluh pejabat publik sebagai tergugat, mulai dari Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong periode 2024–2029, sejumlah kepala OPD, hingga pejabat di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, sembilan pihak lainnya turut digugat sebagai pihak penampung, pengelola, dan pemasar emas mentah hasil tambang ilegal.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., hanya dihadiri langsung oleh kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebong. Sementara sembilan pejabat tergugat lainnya, termasuk Bupati Lebong periode 2025–2029, tidak hadir secara fisik dan hanya diwakili oleh kuasa hukum. Dari sembilan pihak turut tergugat, hanya enam yang diwakili kuasa hukum, sedangkan tiga pihak sama sekali tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan.

“Karena sebagian besar tergugat dan turut tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” ujar Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, S.H., M.H., kepada awak media.

Ia menjelaskan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan para pihak. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat agar dapat memenuhi panggilan pengadilan secara patut.

Perkumpulan PAMAL selaku inisiator gugatan citizen lawsuit menilai ketidakhadiran langsung para pejabat tergugat menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan perdagangan emas ilegal, peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal, serta kerusakan lingkungan yang telah lama meresahkan masyarakat.

Menurut PAMAL, gugatan ini merupakan langkah hukum terakhir warga setelah menilai fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Panjang dan beragamnya daftar tergugat menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat kompleks dan sistemik, dari level desa hingga kabupaten. Kehadiran mereka di persidangan sangat penting untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing, baik dalam pemberian izin, pengawasan, maupun dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal,” tegas Ketua PAMAL yang juga bertindak sebagai salah satu penggugat.

Pihak PAMAL menegaskan, aktivitas penambangan dan jual beli emas ilegal yang digugat diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pasal 161 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Ketua PAMAL.

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban Amdal atau UKL-UPL. Kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini dinilai membawa konsekuensi tanggung jawab mutlak (strict liability).

Penggugat lainnya, Domer Andiko, aktivis muda Lebong, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan seperti rusaknya daerah aliran sungai (DAS), pencemaran merkuri dan sianida, serta hilangnya keanekaragaman hayati hanyalah satu sisi dari persoalan.

“Tambang emas ilegal selalu diikuti oleh rantai perdagangan gelap. Praktik jual beli emas ilegal dan peredaran B3 ilegal ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menjerat pelanggaran UU Tipikor serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Ia menyebut, aliran dana hasil perdagangan emas ilegal diduga dapat ditransaksikan ke berbagai sektor lain, mulai dari donasi, properti, perkebunan, hingga aktivitas keuangan lainnya.

“Semua itu tentu akan diuji melalui proses hukum dan fakta persidangan,” tegas Domer.

Sidang gugatan warga ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Lebong. Jika berhasil, gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya pemulihan lingkungan, pengembalian kerugian negara, serta penegasan tanggung jawab negara melalui para pejabatnya.

Perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Masyarakat menanti kehadiran nyata para pejabat tergugat untuk menjawab gugatan hukum yang diajukan rakyatnya sendiri, sekaligus membuktikan bahwa tindakan nyata lebih berarti daripada sekadar gertakan semata. (**/FR)