Rp20 Miliar Tunda Bayar PUPR-Hub Lebong, Sejumlah Proyek Belum Kantongi Audit BPKP

Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE

Lebong, Sentralnews.com – Sejumlah paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong tetap dimasukkan dalam skema tunda bayar, meski sebagian di antaranya belum mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Total nilai tunda bayar yang tercatat hampir menyentuh angka Rp20 miliar, mencakup pekerjaan fisik, perencanaan hingga pengawasan yang tersebar di berbagai bidang di PUPR-Hub Lebong, seperti Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan bidang lainnya.

Dari total tersebut, tunda bayar terbesar berasal dari pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Sementara untuk tunda bayar perencanaan tercatat sekitar Rp1,1 miliar, dan pengawasan berada di kisaran Rp500 juta lebih.

Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, membenarkan besarnya angka tunda bayar tersebut. Ia menyebut, dominasi tunda bayar memang berasal dari pengerjaan fisik di tiga bidang utama.

“Iya hampir Rp20 miliar, untuk tunda bayar tahun ini,” ujar Elvi, Senin (29/12/2025).

Elvi menjelaskan, seluruh proses pengajuan pembayaran tunda bayar saat ini telah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prosesnya sudah di Keuangan saat ini,” bebernya.

Namun demikian, Elvi tidak menampik bahwa masih terdapat beberapa paket proyek fisik tunda bayar yang belum memiliki surat keterangan hasil audit BPKP. Untuk menyikapi kondisi tersebut, pihaknya mengambil langkah antisipatif.

Menurut Elvi, bagi rekanan yang belum memperoleh hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, PUPR-Hub meminta surat pernyataan kesediaan untuk diaudit di kemudian hari.

“Yang sudah hasil audit BPKP kita lampirkan. Yang belum kita minta pernyataan siap diaudit,” jelas Elvi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut memuat komitmen rekanan untuk mengembalikan uang tunda bayar, apabila dalam proses audit nantinya ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Iya pernyataan itu berisikan, mereka harus mengembalikan uang tunda bayar apabila ada temuan nanti,” katanya.

Terkait jadwal audit, Elvi memastikan bahwa pemeriksaan oleh BPKP telah direncanakan berlangsung pada Januari 2026. Padatnya agenda audit BPKP di penghujung tahun disebut menjadi alasan utama penjadwalan ulang tersebut.

“Januari ini akan diaudit, karena kita tahu akhir tahun ini BPKP sibuk, jadi jadwalnya bulan depan,” pungkas Elvi. (FR)