APBD Anjlok Rp132 Miliar, Pemkab Lebong Tetap Gelontorkan Hibah Rp3 Miliar ke Vertikal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE,

Lebong. Sentralnews.com – Di tengah ketatnya kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, alokasi belanja daerah justru kembali menuai sorotan. Pasalnya, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 anjlok drastis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kepolisian Resor (Polres) Lebong tetap digelontorkan dana hibah dengan total mencapai Rp3 miliar.

Sebagaimana diketahui, APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2026 turun tajam dari Rp784 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp652,5 miliar.

Artinya, terjadi pengurangan lebih dari Rp132 miliar yang secara langsung berdampak pada banyak sektor, mulai dari infrastruktur dasar hingga pelayanan publik.

Namun ironisnya, di tengah kondisi fiskal yang kian sempit tersebut, hibah miliaran rupiah masih menjadi prioritas pemerintah daerah.

Dana hibah tersebut dialokasikan dalam APBD 2026 untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana institusi penegak hukum.

Kejari Lebong dan Polres Lebong masing-masing mendapatkan Rp1,5 miliar, meski sebelumnya mengajukan proposal dengan nilai jauh lebih besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, membenarkan bahwa hibah itu merupakan tindak lanjut dari proposal yang diajukan kedua institusi pada Maret hingga April 2025.

Polres Lebong, kata Elvi, awalnya mengajukan anggaran sekitar Rp6 miliar, sementara Kejari Lebong mengusulkan Rp4 miliar.

“Nilai pengajuan tersebut kemudian dievaluasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Elvi, Rabu (21/1/2026).

Hasilnya, Pemkab Lebong memangkas nilai hibah dan hanya menyetujui masing-masing Rp1,5 miliar.

Untuk Kejari Lebong, dana tersebut akan digunakan membangun mess ASN Kejaksaan, sedangkan hibah untuk Polres Lebong dialokasikan bagi rehabilitasi gedung Mapolres Lebong.

Meski telah dilakukan pemangkasan, kebijakan ini tetap memantik pertanyaan publik. Di tengah APBD yang tergerus lebih dari Rp132 miliar dan banyak sektor lain harus “mengencangkan ikat pinggang”, kucuran hibah bernilai fantastis ini dinilai menunjukkan ketimpangan prioritas anggaran.

Elvi berdalih, meskipun lebih kecil dari usulan awal, anggaran tersebut dianggap dapat menjawab kebutuhan mendesak institusi penegak hukum.

“Penyesuaian dilakukan agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah, tanpa mengesampingkan fungsi strategis penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini, proses hibah masih dalam tahap penginputan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) untuk selanjutnya ditayangkan di LPSE. Pelaksanaan pembangunan direncanakan mulai sekitar Maret 2026.

Namun demikian, di tengah realitas APBD 2026 yang turun jauh dan tekanan efisiensi yang dirasakan hampir di semua lini, kebijakan pengalokasian hibah ini berpotensi terus menuai kritik, terutama terkait konsistensi pemerintah daerah dalam menerjemahkan semangat penghematan anggaran. (FR)