BOJONEGORO – Kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro. Bertempat di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/7/2026), Satgas TMMD bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bappeda, serta Forkopimcam Kedungadem menggelar penyuluhan hukum yang bertujuan membekali warga dengan pengetahuan mengenai ketentuan cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap pembangunan daerah.
Selama kegiatan berlangsung, warga memperoleh penjelasan mengenai cara mengenali rokok ilegal, mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga harga jual yang tidak wajar. Narasumber juga menguraikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Salah seorang personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro menyampaikan bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat merupakan langkah awal dalam mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami berharap warga memahami bahwa setiap keputusan untuk membeli atau menjual rokok legal memiliki dampak positif bagi pembangunan. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat mampu menjadi pelopor dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Salah seorang warga Desa Kesongo mengaku mendapatkan manfaat besar dari penyuluhan tersebut. “Sebelumnya kami belum memahami secara rinci perbedaan rokok legal dan ilegal. Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami menjadi lebih mengerti risiko hukumnya dan tahu bahwa dana cukai ternyata kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan. Pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD Ke-129, Kodim 0813 Bojonegoro terus memperkuat peran masyarakat sebagai mitra pembangunan. Dengan bekal pengetahuan hukum yang lebih baik, warga Desa Kesongo diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung terwujudnya desa yang semakin maju, sadar hukum, dan sejahtera.

