LEBONG, SENTRALNEWS.COM – DPRD Kabupaten Lebong kembali menunjukkan perannya dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna, lima fraksi di DPRD Lebong secara resmi menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026.
Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Seluruh fraksi turut menyampaikan sejumlah penekanan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, mulai dari percepatan pelaksanaan program, kehati-hatian dalam mengelola fiskal, hingga tuntutan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., serta dihadiri Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Suprabudi (Bambang ASB), S.Sos., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, anggota DPRD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam forum resmi tersebut, lima fraksi DPRD Kabupaten Lebong, yakni Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya, secara bergantian menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, DPRD melalui masing-masing fraksi tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Fraksi Golkar, misalnya, menyoroti waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang relatif singkat hingga berakhirnya tahun anggaran. Pemerintah daerah diingatkan untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar anggaran yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan.
Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga dinilai harus diperkuat agar seluruh program berjalan sesuai aturan dan tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Fraksi Demokrat, kebijakan anggaran tidak boleh disusun tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga seluruh program yang direncanakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PKB yang meminta agar pemerintah daerah tetap menjaga program-program prioritas. Fraksi tersebut menekankan pentingnya optimalisasi waktu yang tersisa agar seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara maksimal.
Sedangkan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya memberikan penekanan agar setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, realistis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fraksi tersebut juga mengingatkan bahwa orientasi utama dari setiap kebijakan anggaran harus bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong.
Dengan demikian, persetujuan lima fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari proses politik anggaran di DPRD yang tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga menghadirkan sejumlah catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan APBD hingga akhir tahun.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pengambilan keputusan bersama untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Lebong Bambang ASB menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lebong, khususnya seluruh fraksi, atas pandangan, masukan dan saran yang telah disampaikan selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan dan kerja sama antara pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD telah melalui seluruh tahapan pembahasan. Apa yang telah disepakati ini tentunya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Bambang ASB.Ia menegaskan, setelah Perubahan APBD ditetapkan, pemerintah daerah akan mendorong seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan agar segera dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Bambang juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi DPRD Kabupaten Lebong, persetujuan Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berjalan pada jalur yang tepat. Persetujuan diberikan, namun pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap menjadi pekerjaan penting hingga seluruh program APBD Perubahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (FR)












