BATAMDAERAHHUKUMNEWS

Ketika Rp6 Triliun Menguap di Perairan Batam: KSOP Bungkam di Tengah Lautan Kapal Asing yang Terkatung-Katung

×

Ketika Rp6 Triliun Menguap di Perairan Batam: KSOP Bungkam di Tengah Lautan Kapal Asing yang Terkatung-Katung

Share this article

BATAM, Sentralnews.com — Sebuah surat bernomor 60/SN-BTM/VIII/2026 telah lama tergeletak di meja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Tak ada tanda tangan. Tak ada stempel balasan. Hanya keheningan yang memekakkan telinga.

Padahal, isi surat itu sederhana: media meminta data rinci jumlah kapal lokal dan asing yang berlabuh sejak Januari 2026, realisasi PNBP tahun 2024–2026, serta mekanisme parkir untuk kapal-kapal rusak yang telah terkatung-katung berbulan-bulan. Batas waktu 3×24 jam yang diberikan pun telah lewat tanpa jawaban.

Sikap bungkam KSOP ini bukan sekadar soal prosedur. Ini adalah cerminan dari masalah yang jauh lebih besar: bagaimana potensi penerimaan negara triliunan rupiah dari sektor kemaritiman justru menguap begitu saja.

Rp6 Triliun vs Rp10 Miliar: Jurang yang Tak Terjembatani

Kepala Dinas Perhubungan Kepri pernah mengungkapkan fakta mencengangkan: potensi PNBP dari labuh jangkar di Kepulauan Riau mencapai Rp6 triliun per tahun. Namun realisasi yang berhasil diraup hanya sekitar Rp10 miliar.

Bayangkan. Enam triliun rupiah angka yang bisa membangun ribuan sekolah, ratusan rumah sakit, atau infrastruktur laut yang layak. Tapi yang masuk kas negara hanya seperseribunya.

Kejaksaan Tinggi Kepri bahkan mencatat, pada tahun 2024, PNBP Kepri dari sektor kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 130.000 kapal yang melintas di perairan Kepri. Sisanya? Kapal-kapal itu memilih berlabuh di Singapura, yang sistem perizinannya jauh lebih cepat, digital, dan transparan. Perairan Kepri, di mata para pemilik kapal asing, dinilai sebagai “black area” — kawasan yang tidak memiliki kepastian biaya dan kepastian hukum.

Sorotan utama jatuh pada sejumlah kapal asing yang diduga sudah lama terparkir dan tidak laik laut di perairan Tanjung Uncang, Batam. Di antaranya:

· NINGALOO VISION (Panama) — kapasitas 63.876 GT, dibangun 1981
· LEONARDO B (Kepulauan Marshall) — LPG Tanker, tujuan tercatat Batam Island
· MERWEDEGRACHT (Belanda) — General Cargo, dibangun 2011.

Selain itu, disebutkan pula kapal MV SENIHA-S/NEHA (Panama/Djibouti) yang diduga barang sitaan dan pernah mengganti nama secara ilegal, serta MS KITE (Malaysia).

Kapal-kapal ini berdiam diri di perairan Batam, seperti hantu-hantu laut yang tak bertuan. Siapa yang mengawasi? Siapa yang memungut PNBP dari mereka? Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung di udara, tanpa jawaban.

Persoalan ini diperparah dengan kekacauan regulasi. KSOP Khusus Batam pernah menyatakan bahwa urusan labuh jangkar di Batam bukanlah kewenangannya, melainkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

“Terkait labuh jangkar di wilayah Batam, masuk dalam wewenang BUP BP Batam,” ujar Aina Solmidas dari KSOP Khusus Batam.

Namun, dasar pemungutan PNBP sendiri adalah Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016. Kondisi ini tak hanya membingungkan — tetapi berpotensi menimbulkan celah ketidaktransparanan dan bahkan korupsi.

OTT 2018 dan Korupsi Rp4,5 Miliar: Alarm yang Tak Dihiraukan

Ini bukan pertama kalinya persoalan labuh jangkar di Batam mencuat ke permukaan.

Pada 2018, Kepala KSOP Pulau Sambu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar biaya labuh jangkar. Petugas menemukan barang bukti uang pecahan US$ 9.200, atau ditaksir sekitar Rp137 juta.

Lebih parah lagi, Kejaksaan Tinggi Kepri baru-baru ini menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam tahun 2015–2021. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,5 miliar. Para tersangka termasuk mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama dan seorang aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan.

Kejari Batam bahkan masih memburu dua oknum dari KSOP dan BP Batam yang terbukti memuluskan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa membayarkan PNBP.

Jika KSOP Tetap Bungkam, Redaksi mengancam akan menempuh jalur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mempublikasikan dugaan ketidaktransparanan ini.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, telah menekankan pentingnya kesepakatan rencana aksi nyata dalam mengoptimalkan PNBP dari pengelolaan labuh jangkar. Namun tanpa transparansi dan koordinasi yang jelas antara KSOP, BP Batam, dan pemangku kepentingan lainnya, potensi Rp6 triliun itu akan terus menjadi mimpi.

Lautan Batam menyimpan kekayaan yang sangat besar. Tapi tanpa tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum, kekayaan itu akan terus menguap — ditelan oleh ketidakjelasan wewenang, pungutan liar, dan korupsi yang mengakar.

Pertanyaannya sekarang: akankah KSOP Batam akhirnya buka suara, atau memilih terus bungkam di tengah gelombang tudingan yang kian menggulung?

Editor red.