SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Sebuah tamparan keras bagi kita semua, baik masyarakat, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, atas terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Perkara ini seolah belum menemui titik terang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan keseriusan dalam proses penanganannya, terutama dalam memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual terhadap anak.

Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan itupun, bahkan kini justru mendapat perhatian serius dari tim hukum Hotman Paris Hutapea.
Setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik, orang tua korban disebut telah memberikan surat kuasa kepada Law Firm Hotman Paris & Partners untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan keterangan tim hukum, sekitar 34 pengacara disiapkan untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum.
Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian dan komitmen Tim 911 Hotman Paris untuk memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Dr. Raden Reza Pramadia, S.E., S.H., M.H., Ph.D., yang disebut ditunjuk dan diutus langsung oleh Tim 911 Hotman Paris untuk mengawal perkara tersebut.
“Sesuai surat kuasa ada 34 pengacara yang mendampingi kasus ini,” ujar Reza.
Menurutnya, Hotman Paris dan Tim 911 akan memberikan pendampingan secara maksimal agar proses hukum terhadap perkara yang menimpa korban dapat berjalan hingga tuntas.
“Bang Hotman Paris dan Tim Hotman 911 dalam setiap memberikan bantuan hukum pasti akan totalitas sampai keadilan untuk korban didapatkan,” tegasnya.
Dr. Raden Reza Pramadia, S.E., S.H., M.H., Ph.D., juga menambahkan bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Lebong dan Kapolda Bengkulu, agar memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Ia berharap proses penanganan kasus dapat segera dituntaskan dan para terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“kita berharap kepada kapolres lebong dan kapolda bengkulu agar kasus ini segera diselesaikan dan para terduga pelaku bisa ditangkap dan dihukum sesuai perbuatan mereka,” pungkas Reza.
Selain itu, salah satu advokat yang dipercaya menjadi perpanjangan tangan Tim 911 Hotman Paris di Kabupaten Lebong adalah Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., advokat dan konsultan hukum dari Kresna Law Indonesia.
Agung menegaskan, pihaknya bersama Tim 911 Hotman Paris akan mengawal perkara tersebut, termasuk mendampingi korban dan keluarga ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Inti dari langkah Tim 911 Hotman Paris ini tidak lain adalah bentuk kepedulian Hotman Paris dalam kasus yang menimpa adik kita ini. Maka dari itu, Hotman Paris melalui tim akhirnya menurunkan sekitar 34 pengacara yang akan mendampingi kasus ini,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebong dan Polda Bengkulu, memberikan perhatian serius serta memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.
“Kita akan mengerahkan tim untuk mendampingi korban dan keluarga di pihak kepolisian,” katanya.
Agung menilai, perkara yang dilaporkan korban membutuhkan penanganan yang serius dan transparan, terlebih korban disebut mengalami dugaan kejadian serupa pada dua waktu berbeda dengan terduga pelaku yang berbeda.
“Seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan menjadi pelayan masyarakat, terhadap kasus seperti ini pihak Polres Lebong harus lebih peka, supaya tidak ada kasus serupa,” tegasnya.
Ia menyebut, korban telah dua kali melaporkan dugaan kejadian serupa kepada pihak kepolisian.
“Adik kita ini sudah dua kali melapor kejadian serupa, dengan terduga pelaku yang berbeda. Namun di laporan yang pertama tidak ditindaklanjuti serius oleh pihak Polres Lebong, SP2HP saja, ada atau tidak, kemudian di berikan atau tidak ke pihak pelapor, kami belum tahu,” ujar Agung.
Kemudian, pada 2026, korban kembali mengalami dugaan kejadian serupa hingga kini tengah mengandung.
“Lalu Juli 2026 terjadi lagi kejadian serupa hingga adik itu hamil. Harapan kami kepada pihak Polres Lebong, ayo segera bergerak demi keadilan adik ini, ini kasus yang serius,” katanya.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pihak kepolisian, laporan pertama memang telah diterima sejak 2024 dan dalam perkembangannya terduga pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara laporan kedua yang diterima pada Juli 2026 masih dalam proses pendalaman penyidik, termasuk menunggu pembuktian lebih lanjut melalui tes DNA.
Polres Lebong juga sebelumnya menyatakan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Bahkan, Polda Bengkulu telah menurunkan tim untuk melakukan asistensi dan pendampingan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, sementara Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu disebut turut membantu upaya pengungkapan perkara tersebut.
Dengan masuknya tim hukum Hotman Paris dalam pendampingan perkara ini, perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut semakin besar.
Kini, harapan keluarga korban bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Lebong dan Polda Bengkulu pun diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada keluarga korban dan publik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak dan perlindungan korban kekerasan seksual pada anak tetap menjadi perhatian utama dan khusus. (FR)












