Ini Klarifikasi Lurah Padang Jati Soal Kantor Tutup Jam Kerja

Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Terkait pemberitaan yang yang berjudul “Tidak Terlihat Ada Aktivitas Kantor Lurah Padang Jati Tutup Jam Kerja” Edwin Kurniawan selaku Lurah Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu membenarkan kekosongan tersebut disebapkan ada kunjungan dan tidak berlangsung lama.


“Kita lagi ada kunjungan tadi kerumah salah satu keluarga staf, tapi tidak lama kami udah ke kantor lagi,”Jawab Lurah kepada media ini melalui pesan whatshaap Jum’at 21 Mei 2021

Terkait tutupnya kantor dapat menggangu kinerja pelayanan di Kantor Lurah Padang Jati, Edwin memastikan itu tidak akan terjadi sebap kekosongan tidak berlangsung lama pasalnya yang tugas saat itu berkemungkinan sedang mencari makan siang.

“Ada mungkin lagi beli nasi atau keluar sebentar tadi, kami tidak pernah kosong kalaupun ada kunjungan pasti ada yg standby, saya rasa beli nasi atau apa tadi keluar sebentar,”Tutupnya Singkat.

Sebelumnya awak media menemukan Kantor Lurah yang terletak Jalan Beringin no 01 Sawah Lebar yang bersebelahan dengan makam ini, terlihat dari pantauan awak media mulai dari pintu pagar hingga pintu kantor tertutup rapi.

Dan dihalaman parkiran tidak ada kendaraan pegawai ataupun masyarakat yang bercokol disana, diperparah tidak terlihat dari luar ada aktivitas kegiatan kerja di Kantor Lurah tersebut.

Padahal sistem kerja ASN Kota Bengkulu berlaku selama 5 hari kerja dengan waktu masuk kerja pukul 07.30 sampai 12.00 WIB. Lalu masuk lagi pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk diketahui, Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (122). AR