Seluma, Sentralnews.com – Balai Uji KIR Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat akan segera aktif beroperasi kembali pada bulan Juni mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pengelola balai. Kalibrasi alat-alat juga telah dilakukan dengan standar yang sesuai Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Seluma Erlan Suadi SP., M.Ap melalui Kabid Perhubungan M. Wilian mengatakan pada Juni nanti Balai Uji KIR akan mulai beroperasi lagi.
“Kita sempat vakum karena menstandarkan alat-alat. Karena sesuai surat edaran Kemenhubdat, Balai Uji KIR harus BLUE. Jadi sekarang kita telah siap, alat kita semua telah standar sesuai edaran Kemenhubdat tersebut”, ucap Wilian.
Wilian menyebut, tidak ada lagi kendala untuk membuka pelayanan di Balai Uji KIR ini. Petugas untuk melayani uji KIR juga sudah siap.
“Ada dua orang petugas penguji kita, semuanya telah lulus sertifikasi, sesuai dengan isi edaran Kemenhubdat”, sebutnya.
Kendati demikian, Balai Uji KIR ini, lanjut Wilinan, belum bisa menghasilkan PAD karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang besaran biaya yang akan dipungut untuk KIR kendaraan ini.
“Draft Perbupnya telah kami naikan ke Bagian Hukum. Jadi kita tunggu saja. Penerapan BLUE ini bertujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena dengan BLUE, tidak akan ada calo yang bermain dan yang terpenting bebas pungli”, tutupnya.
Untuk diketahui, petunjuk penarikan retribusi Balai Uji KIR ini merujuk kepada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Retribusi Jasa Umum. Pada tahun sebelumnya, sebelum pemberlakuan BLUE, PAD dari Balai Uji KIR ini mencapai Rp 150 juta pertahun. (C15)