Seluma, Sentralnews – PT. Agri Andalas sudah mulai mengurus perizinan baru di lokasi eks HGU PT. Jenggalu Permai. Padahal, persoalan antara perusahaan dan warga desa di lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Seluma Drs. Mahwan Jayadi mengkonfirmasi perihal pengurusan izin baru PT. Agri Andalas tersebut. Namun, Mahwan mengaku tak mengetahui detil lokasi yang permohonan izinnya diajukan oleh PT. Agri Andalas.
“Benar, PT. Agri Andalas mengajukan izin lokasi. Berkasnya sudah masuk ke kantor kami sekira H-1 lebaran kemarin. Soal lokasinya dimana, saya belum tahu detilnya. Kalau tidak salah, luasan lahan yang diajukan izinnya kurang lebih 22 hektar”, kata Mahwan melalui sambungan telepon whatsapp, pada hari Sabtu (29/5).
Lebih lanjut, Mahwan menjelaskan pihaknya hanya menindaklanjuti saja berkas pengajuan izin dari PT. Agri Andalas. Penerbitan izinnya masih menunggu rekomendasi dari OPD Teknis terkait, termasuk pertimbangan teknis dari BPN Kabupaten Seluma.
“Jadi, kami hanya menindaklanjuti saja berkas yang diajukan tersebut. Mengenai penerbitan izin, kita masih menunggu rekomendasi dari OPD teknis terkait seperti Dinas PUPR, DLH, BKSDA, termasuk BPN. Mengenai lokasi, saya benar-benar belum mengetahui dimana lokasi persisnya. Apakah di lokasi eks Jenggalu Permai atau di tempat lain. Kita lihat saja nanti”, jelasnya.
Kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling menyebut bahwa persoalan di lokasi eks HGU PT. Jenggalu Permai belum sepenuhnya selesai. Bahkan, di bulan Ramadhan yang lalu, pekerja dari PT. Agri Andalas masih beraktivitas di lokasi tersebut.
“Permasalahan belum sepenuhnya selesai. Sebelum lebaran kemarin pekerja masih beraktivitas disana. Padahal hasil musyawarah bersama Bupati Seluma pada tanggal 19 April 2021 yang lalu jelas sekali yakni, menghentikan semua aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu Permai sampai ada keputusan hukum dan hasil musyawarah para pihak”, ungkap Joni Midarling.
Kendati demikian, Joni mengatakan pihaknya tak dapat berbuat banyak jika memang pemerintah memberikan izin baru kepada perusahaan lain untuk mengelola lahan tersebut.
“Kalau memang seperti itu, kami tak bisa juga berbuat banyak. Yang jelas, selama 26 tahun lahan itu menjadi HGU PT. Jenggalu Permai, tidak ada kontribusinya untuk negara maupun daerah”, lanjutnya.
Data terhimpun, saat ini lahan eks HGU Jenggalu Permai masih dalam tahapan penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama perangkat desa, Forkopimda, dan PT. Agri Andalas pada tanggal 19 April 2021, Bupati Seluma memberi imbauan kepada PT. Agri Andalas dan masyarakat Desa Jenggalu untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu Permai sampai dengan adanya keputusan hukum.
Untuk diketahui, HGU PT. Jenggalu Permai telah berakhir sejak tahun 2016.
Pada bulan Mei 2021 PT. Agri Andalas mengajukan berkas kepada Dinas PMPPTSP Kabupaten Seluma dalam rangka mengurus izin lokasi. Berdasarkan sumber media ini, lahan yang sedang diurus izin lokasinya oleh PT Agri Andalas tersebut adalah lahan eks HGU Jenggalu Permai.
Sentralnews.com sudah berupaya menghubungi manajemen PT. Agri Andalas melalui sambungan telepon maupun pesan singkat Whatsapp, namun hingga berita ini terbit belum ada satu pun yang memberikan respon maupun konfirmasi. (C15)