Ketua Komisi I: Sebaiknya Pemerintah Tunda Izin Baru PT. AA di Jenggalu

Seluma, Sentralnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar mengatakan sebaiknya pemerintah menunda pengurusan izin baru PT. Agri Andalas  di Desa Jenggalu.

“Menurut saya, Pemerintah Kabupaten Seluma sebaiknya menunda dulu untuk PT. Agri Andalas mengurus izin baru di Desa Jenggalu. Karena PT. Agri Andalas ini kan luas lahannya sudah sangat memadai se-Kabupaten Seluma sekitar 5000 sampai 6000 hektar”, ucap Samsul Aswajar kepada Sentralnews.com melalui sambungan telepon, Minggu siang (30/5).

Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Seluma ini menyarankan, alangkah baiknya jika Pemerintah Kabupaten Seluma memanfaatkan lahan eks HGU Jenggalu Permai di Desa Jenggalu tersebut bagi dunia pendidikan atau diberikan hak kelolanya bagi masyarakat desa melalui BUMDes.

“Apa salahnya (eks HGU Jenggalu Permai) diperuntukkan untuk yang lain dulu. Dulu kan Bupati pernah mewacanakan untuk membuka kampus UIN di Kabupaten Seluma. Rektor UIN Sirajudin pernah presentasi ke kantor Bupati, dan kami selaku DPRD diundang untuk mendengarkan presentasi tersebut. Dan tanggapan Bupati saat itu sangat baik dan akan menyiapkan lahan untuk UIN. Menurut saya, lahan Jenggalu Permai sangat baik untuk kampus UIN itu”, bebernya.

Baca juga: Agri Andalas Urus Izin Baru di Lokasi Eks HGU Jenggalu Permai

“Saya pun juga sangat setuju jika seandainya Bupati mau menyerahkan lahan itu untuk BUMDes yang mengelola karena lahan itu kan milik Kabupaten Seluma. Kalau memang diserahkan untuk rakyat yang mengelola kan bisa ada pemasuka untuk desa dan PAD juga untuk Kabupaten Seluma”, sambungnya.

Samsul Aswajar mengisyaratkan bahwa Fraksi Golkar akan kompak satu suara menyikapi rencana PT. Agri Andalas mengurus izin baru di lahan eks HGU Jenggalu Permai.

“Kalau untuk fraksi Golkar, belum bisa kami putuskan. Tapi berkemungkinan kompak (meminta pemerintah menunda izin PT. Agri Andalas). Tergantung hasil rapat fraksi, nanti kita bahas di tingkat fraksi”, demikian Samsul.

Sehari sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra Okti Fitriani dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana PT. Agri Andalas mengurus izin baru di lahan eks HGU Jenggalu Permai seluas 22 hektar. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra menolak keras rencana PT. Agri Andalas untuk mengurus izin baru di lahan eks HGU Jenggalu Permai. Sebab, masalah di lahan itu kan belum selesai. Bupati juga sudah memberi imbauan agar menghentikan dulu semua aktivitas di lokasi eks HGU Jenggalu Permai. Ini kok diam-diam PT. Agri Andalas malah mengurus izin lokasi disana. Artinya, perusahaan ini tidak menghormati proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani oleh pemerintah”, ucap Okti pada tanggal 29 Mei 2021.

Baca juga: Agri Andalas Urus Izin di Eks HGU Jenggalu Permai, Okti: Fraksi Gerindra Menolak!

Data terhimpun, saat ini lahan eks HGU Jenggalu Permai masih dalam tahapan penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama perangkat desa, Forkopimda, dan PT. Agri Andalas pada tanggal 19 April 2021, Bupati Seluma memberi imbauan kepada PT. Agri Andalas dan masyarakat Desa Jenggalu untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu Permai sampai dengan adanya keputusan hukum.

Pada bulan Mei 2021 PT. Agri Andalas mengajukan berkas kepada Dinas PMPPTSP Kabupaten Seluma dalam rangka mengurus izin lokasi. Berdasarkan sumber media ini, lahan yang sedang diurus izin lokasinya oleh PT Agri Andalas tersebut adalah lahan eks HGU Jenggalu Permai.

Hingga saat ini, pihak PT. Agri Andalas masih bungkam, belum ada tanggaan mengenai hal tersebut. (C15)