Ombudsman RI Sumut Lakukan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Disdukcapil Kabupaten Asahan

ASAHANSUMUT,sentralnews.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Selasa (08/06/2021).

Ombudsman yang datang untuk pengambilan data survei kepatuhan Tahun 2021 ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan ini yaitu Gading Harahap beserta rekannya. Mereka melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan.

Mengenai hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil)  Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini melakukan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik diantaranya mengawasi pelayanan terhadap masyarakat dan fasilitas pelayanan publik yg ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan.

Pertanyaan yang mereka ajukan semuanya tentang pelayanan publik, mulai dari kotak saran, jam pelayanan, pengaduan masyarakat beserta SK tim pengaduan yang semuanya sudah ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan,” ujar Drs. H. Supriyanto, M.Pd.

Drs. Supriyanto, M.Pd juga menjelaskan pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Asahan ini merupakan pelayanan prima dan membahagiakan karena selain melayani masyarakat yang langsung datang ke kantor, antar jemput administrasi kependudukan dan KTP-EL, serta melayani masyarakat dengan memanfaatkan media sosial berupa WhatsApp.

“Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dengan membuat group WhatsApp (WA) dimana anggotanya terdiri dari perangkat desa dan bidan-bidan desa, dan masyarakat, mereka dengan mudah melihat syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan mengirimnya berupa foto melalui WhatsApp dan setelah aktanya selesai dibuat oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Asahan, masyarakat baru datang untuk menyerahkan berkas dan syarat aslinya”, jelas H. Supriyanto.

Kabid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Asahan Nixon R Sitompul menjelaskan mengenai jam pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Seluma tidak terikat dengan jam kerja seperti kantor lainnya, sering kali pulang melebihi jam kerja biasanya sampai semua warga yang datang mendaftar dapat terlayani.

“Kemudian pelayanan publik lainnya berupa ruang ibu menyusui juga ada di Disdukcapil ini dan pelayanan khusus juga ada seperti dalam melayani orang cacat, orang tua yang sakit, ibu menyusui dan ibu yang membawa anak balita akan didahulukan dalam pelayanannya”, jelas Nixon.

“Untuk orang cacat tidak bisa berjalan dan orang di lapas penjara yang belum mempunyai KTP-El akan didatangi oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Asahan dengan membawa alat buat merekam dan apabila KTP-El sudah jadi maka akan diantar ke orang yang bersangkutan”, lanjut Nixon. (Heri)