Paripurna, Gubernur Beri Jawaban Terkait Dua Raperda

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar Jawaban Gubernur Bengkulu mengenai Raperda BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Edison Simbolon berlangsung aktif, meski tanpa kehadiran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

 

Adapun jawaban atas tanggapan pertanyaan, usulan, saran dan himbauan fraksi, disampaikan oleh Plt. Gubernur yang dibacakan Asisten III Gotri Suyanto.

Untuk menuju model BUMD yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perlu dibentuk sebuah regulasi khusus yang akan dijadikan pedoman dalam pembentukan.

 

Atas saran dari fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) terkait Raperda BUMD yang masih tunduk pada undang-undang perusahaan daerah yang dasar hukumnya tidak memadai untuk mengatur dan melindungi perusahaan daerah, maka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Asisten III Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan Pemprov menyepakati usulan tersebut.

 

“Dalam perkembangan terkahir, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka undang-undnag nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” sampai Gotri dalam rapat paripurna, Selasa (19/3/2019).

Kemudian, lanjut Gotri, pengelolaan BUMD akan memasuki babak baru dan semangat baru sehingga organisasi BUMD yang sudah ada maupun BUMD baru yang hendak dibentuk, wajib menyesuaikam dengan regulasi baru BUMD yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang BUMD.

 

Begitu juga atas saran fraksi Partai Kebangkitan Nurani terkait 2 (dua) Raperda yakni tentang BUMD dan Pajak Daerah yang harus dibahas lebih komprehensif, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujuinya.

 

“Kami setuju jika dalam pembahasan selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif, terutama pada hal-hal yang bersifat substantif terhadap usulan Raperda sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan empiris dan secara politik dapat diterima semua pihak,” lanjut Gotri.

 

Secara keseluruhan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyetujui pendapat serta usulan semua fraksi yang hadir dalam rapat paripurna sebelumnya terkait dua Raperda (BUMD dan Pajak Daerah) Provinsi Bengkulu.

 

Berikut tujuan pembentukan BUMD:

  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
  2. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Memperoleh laba yang baik.ADV (LCY)