Bengkulu Selatan, Sentralnews.com- Diduga adanya pungutan terjadi di SMKN 1 BS pasalnya berdalih kegiatan OSIS dalam rangka gebyar HUT sekolah SMKN 1 BS yang mana surat pemberitahuan hasil rapat osis di tanda tangani oleh Kepala Sekolah SMKN 1 BS di sampaikan kepada wali murid tertanggal 13 januari 2020.
Dalam bunyi surat yang di tujukan tersebut pelaksanaan kegiatan tersebut setiap siswa dipungut biaya untuk gebyar HUT sekolah yang akan di laksanakan pada tanggal 5-9 Februari mendatang sebesar Rp.50.000/siswa dengan batas waktu sampai tanggal 22 Januari 2020.
Ketika di konfirmasi melalui pesan whatshap Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu Selatan Haliman SE membenarkan hal itu,namun ia mengatakan bahwah sebenarnya ia sebagai kepala sekolah tidak menyetujui adanya pungutan tersebut. “Mereka sudah rapat,pimpinan rapat pak basin bersama osis,mereka memaksa,saya katakan kalau kalian siap silahkan tapi tidak ada dana dari sekolah,baik dari spp maupun dana BOS” jelas Haliman ketika di konfirmasi melalui pesan whatshapnya.
Di tambahkan oleh Haliman bahwah seandainya kalau uang pungutan tersebut ternyata tidak mencukupi untuk kebutuhan Gebyar HUT sampai tanggal sebagaimana di tuangkan dalam surat yang di tujukan kepada walimurid (22 januari 2020)maka akan di batalkan dan uang yang sudah terkumpul saya perintahkan untuk kembalikan lagi ke siswa ujarnya.
Namun sudah sampai tanggal 23 januari 2020 haliman selaku kepala sekolah belum menerima laporan jumlah dana yang di pungut tersebut, sedangkan tanggal 24 januari 2020 menurut informasi yang di peroleh pihak media masih ada siswa yang membayar dan tidak menerima kwitansi dari penyerahan uang pungutan tersebut.
Terpisah, beberapa wali murid SMKN 1 BS angkat bicara ketika di konfirmasi media mengatakan bahwah seharusnya Kepala sekolah adalah penentu kebijakan,OSIS ,guru Komite dan sebagainya tidak berhak memaksa Kepala sekolah untuk melakukan pungli. Pungutan ini merupakan akal-akalan pihak sekolah untuk melakukan pungutan terhadap siswa dengan dalih kegiatan OSIS yaitu Gebyar HUT sekolah. “Kegiatan ini sebenarnya terkesan di paksakan oleh pihak sekolah dan di fasilitasi oleh sekolah sebab yang menyurati kami adalah Kepala sekolah yang bertanda tangan di atas Cap basah sekolah” ujar seorang wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya.
Di tambahkan oleh wali murid yang lain bahwa pungutan ini di duga mengangkangi Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan No 44 Th 2012.Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya sesuai dengan bunyi Surat Edaran dari Kemendikbud No:82954/A Tahun 2017 tertanggal 22 Desember Th 2017,jelasnya.
“Pungutan itu bukan untuk pendidikan akan tetapi kegiatan osis yang di fasilitasi dan memungut biaya dari kami selaku wali murid,apa lagi pungutan tersebut di nyatakan baik jumlah maupun jangka waktu.sehubungan dengan hal tersebut,kami akan minta kepada penegak hukum untuk dapat memproses dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 BS ” tutup salah seorang wali murid.saat berita ini di rilis pihak media masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Tim Saber Pungli Kabupaten BS.