Asahan, SUMUT, Sentralnews.com – Lurah Kelurahan Mekar Baru didampingi petugas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ketua LPM N.Tarigan, Bidan Kelurahan Rahmawati, melakukan himbauan Protokol Kesehatan Covid 19 kepada masyarakat di seputaran Jalan Akasia, Mahoni dan Cokroaminoto, Jumat (18/6/2021).
Dikesempatan ini, Lurah Kelurahan Mekar Baru Muhammad Dian SH mengatakan masih banyak menjumpai masyarakat dan pelaku usaha yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19, seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan pelaku usaha yang belum memasang spanduk ataupun poster himbauan tentang pencegahan Covid 19, serta tempat cuci tangan.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha, untuk mentaati dan mematuhi himbauan yang dikeluarkan Pemerintah, ini juga sebagai upaya menjaga kesehatan diri sendiri,” terang Dian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, upaya dari Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah cukup maksimal, seperti dengan mendirikan posko PPKM yang berada di setiap Kantor Kelurahan, selalu melaksanakan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus membagikan masker saat melaksanakan himbauan.
“Diharapkan kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Pemerintah, khususnya Pemerintah Kelurahan Mekar Baru dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, gak bisa kita hanya bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, sebab ini masalah kita bersama, Pemerintah menghimbau dan masyarakat mematuhi,” tegas Dian.
Diakhir Dian menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan masker saat beraktifitas, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, hindari keramaian/kerumunan, bagi masyarkat yang mempunyai hajatan agar tidak membuat keramaian dan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19.
“Dan kepada pelaku usaha, agar memasang spanduk ataupun poster himbauan tentang Covid 19, agar pengunjung yang datang bisa mengerti dan memahami pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkas Dian. (Heri)