Bengkulu, Sentralnews.com- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) mendapatkan kabar gembira. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengucurkan dana APBD senilai 63,5 Milliar untuk memberikan Insentif dan tunjangan hari raya (THR) bagi 3.649 PTT-GTT Se-Provinsi Bengkulu.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menegaskan Insentif bagi PTT-GTT hari ini akan dibagikan semuanya, tanpa terkecuali berikut dengan THR. Ini sesuai dengan arahan Gubernur Rohidin Mersyah, yang meminta seluruh PTT-GTT menerima Gaji (Insentif) sebelum hari raya.
“Alhamdulilah, insentif untuk PTT-GTT selama 5 (lima) bulan cair dan dibagikan hari ini, beserta THR (satu bulan gaji),” ujar Eri saat ditemui di ruang kerja, Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Eri menerangkan mekanisme pembagiannya yaitu dengan langsung mentransfer ke rekening pribadi milik PTT-GTT. Oleh sebab itu, data PTT-GTT harus valid dan ini menjadi kendala teknis yang terjadi sehingga menyebabkan proses pencairan agak terhambat.
“Dari Bank, nanti petugas kita langsung kirimkan ke rekening masing-masing dan PTT-GTT dapat mengeceknya secara langsung. Satu PTT-GTT nanti akan menerima 6 juta rupiah, bersih tidak ada potongan,” terang Eri.
Terakhir, Eri mengingatkan di masa pandemi Covid-19 ini, proses kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dirumah hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Hal ini dilakukan, seiring melihat kondisi perkembangan penyebaran Covid-19.
“Proses belajar mengajar masih harus dilakukan dirumah, guru dapat memberikan tugas maupun dapat berdialog lewat media daring virtual. Petunjuk pusat pun masih seperti itu, belum ada perubahan. Bahkan Kemendikbud bekerja sama dengan salah satu media pemerintah (TVRI) untuk memberikan materi belajar kepada siswa setiap hari, mulai pagi hingga siang,” jelas Eri.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Rohidin Mersyah memang memprioritaskan tenaga PTT-GTT yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dapat menerima haknya selama 5 bulan, terhitung Januari hingga Mei berikut dengan Tunjangan Hari Raya yaitu satu bulan gaji.
“Untuk PTT-GTT segera salurkan gaji pokok mereka selama 5 bulan, dan ditambah THR satu bulan gaji sesuai yang sudah ditetapkan dan diterima setiap bulannya,” pungkas Rohidin.