Babak Baru Usai PT. MJM Kini Oknum Kakam Jadi ‘Pemain’ Penyaluran Bansos

Ketu APDESI mintak Penegak Hukum Turun Tangan dalam Penyaluran BPNT

Way Kanan, Sentralnews.com- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Way Kanan yang dilakukan suplayer PT. MJM kian menjadi persoalan dimasyarakat, pasalnya usai dugaan dugaan pelangaran aturan oleh PT tersebut malah ada keterlibatan oleh oknum Kepala Kampung yang diketahui merupakan Ketua APDESI Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan (sukro) beserta koleganya yang diketahui sebagai pemasok.

Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir PT. MJM kian santer diberitakan oleh awak media terkait pelanggaran aturan suplayer BPNT untuk KPM BPNT dengan dugaan mark up dalam penyaluran 10kg beras, 20 btr telur, 1kg kentang, 1kg apel dan 1/2kg kacang hijau.

Terkait isu yang beredar dimasyarakat perihal Keterlibatan oknum kepala kampung beserta pelanggaran aturan oleh PT. MJM menarik Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah Way Kanan Indra Jaya bersama tim untuk melakukan investigasi, benar ketika di konfirmasi langsung kepada diduga oknum tersebut guna mencari informasi kebenarannya, oknum tersebut malah mengelak dan berbalik menantang pelaku media dengan perkataan perkataan kasar, setelah wartawan bertanya terkait kebenaran keterlibatan dirinya menjadi pihak ke tiga dalam penyaluran bansos BPNT.

“, Dalam hal apa sampean mempertanyakan hal tersebut, kapasitas kalian apa, dan untuk apa, saya (Kepala Kampung ) tidak bisa menjelaskan karena saya sekarang tidak mau memberikan komentar apa-apa jadi ya saya tidak mau menjawabnya, dan saya berterimakasih karna sudah mau bersilaturahmi ke rumah saya”, jawab Kepala Kampung Sabtu siang 15/08/2020 bertempat di kediaman peribadinya.

Menyikap adanya keterlibatan bawahannya ditingkat kecamatan didalam persoalan ini Ketua APDESI Kabupaten Way Kanan Hepan Suwita, SH. mulau geram dan tidak tanggung-tanggung dengan meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun langsung menyelesaikan persoalan yang diduga telah mencemari nama organisasi serta telah merugikan masyarakat ini.

“,yang pertama agar APH menyelidiki dugaan carut-marutnya program BPNT di Way Kanan, karna sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait tidak sesuainya jumlah yang diterima, kedua agar pendamping disetiap kampung dapat selalu berkoordinasi dengan Aparatur Kampung masalah terkait penerima BPNT, kedepan agar BPNT dapat dikelola E-WARUNG yang tidak melalui siapapun untuk menghindari hal semacam ini”, katanya saat dimintai tanggapan melaui telepon dan pesan WhatsApp terkait carut-marutnya BPNT di kabupaten Way Kanan apalagi sekarang mencatut nama APDESI Sabtu 15/08/2020.

Lebih lanjut Hepan Suwita juga telah mencium adanya monopoli perdagangan yang merugikan masyarakat yang diduga suplayer yakni PT. MJM dan keterlibatan oknum bawahannya tersebut

“,Karena pembagian BPNT di Way Kanan sudah tidak sesuai lagi, dengan aturan dan petunjuk yang semestinya, bahkan BPNT di Way Kanan terkesan di monopoli oleh suplayer”, Tutupnya.

Sumber: FPII Korwil Way Kanan.
Is (Ipin)