Bengkulu, Sentralnews.com- Usai Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Provinsi Bengkulu, hari ini Selasa 08/09/2020 DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu, kembali surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menolak penetapan Agusrin Maryono Najamudin sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu kian menarik dengan mendaftarnya mantan narapidana Korupsi Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi sebagai Wakil pada 06/09/2020 lalu.
Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosah menuturkan, surat ini merupakan tanggapan keberatan masyarakat terhadap pencalonan Agusrin M Nadjamudin sebagai calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2020.
Dijelaskan magdalena yang kerap dipanggil Ocha Simon “Surat tersebut tanggapan masyarakat atas mendaftarnya Agusrin M Najamudin sebagai Calon Gubernur kita hari ini menyampaikan keberatan ke KPU Prov, Landasan Keberatan kita pertama bedasarkan surat aturan dari Bapas menyatakan bahwa Agusrin itu baru bebas murni itu bulan januari 2016, jadi masa jeda agusrin sebagai mantan terpidana itu belum mencukupi 5 tahun,”
Oleh karena itu Ocha Simon menilai apabila KPU Provinsi Bengkulu menetapkan Agusrin sebagai calon sudah melanggar aturan PKPU, terkait persoalan ini juga merujuk pada PKPU tahun 2020 bahwa mantan terpidana korupsi itu tidak boleh mengajukan diri sebagai calon kepala daerah,
“Harusnya begitu, berdasarkan KPU 2020, dan juga kita sebagai masyarakat Provinsi Bengkulu keberatan bahwa mantan terpidana si itu (Agusrin M Najamudin-red) itu kembali memimpin bengkulu, karena notabene nya seorang koruptor itu sudah merugikan negara sudah sedemikian banyak dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama apabila dia terpilih lagi menjadi kepala daerah lagi,”Saat diwawancarai awak media setelah menyerahkan surat ke KPU Provinsi Bengkulu.
Lanjut Ocha“Apakah kita sebagai masyarakat indonesia tidak punya malu masa seorang mantan seorang koruptor bisa memimpin daerah kembali sebagai gubernu?, yang merupakan pemangku kebijakan, yang menentukan nasib daerah rakyat provinsi bengkulu lima tahun kedepan?? kita meragukan ketulusan beliau! ,”Tutupnya. 01